KPK Angkat Bicara Soal Beredarnya Nama-Nama Tersangka Baru Suap Ketok Palu

JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya nama-nama tersangka baru dari kasus suap ketok oaluRAPBD Provinsi Jambi.
BACA JUGABeredar Puluhan Nama Tersangka Baru Suap Ketok Palu

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jika KPK kembali mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu.

“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Ali menjawab pesan Whats Apo jamberita.com.

Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.
Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan.

Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.

Seperti diberitakan sebelumnya beredar nama nama tersangka baru suap ketok palu. Ini Berdasarkan surat tersebut, ada puluhan tersangka baru kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Informasi dari surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Daputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:


1.Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.

  1. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
  2. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
  3. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
  4. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
  5. Kusnindar

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(*)

*Silakan Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *