Kerinci, 15 Mei 2025 – Pemerintah Desa Koto Baru Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, secara resmi mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menyetujui dan menetapkan perubahan nama Desa Baru Semurup menjadi Desa Koto Baru Semurup. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Penetapan ini merupakan hasil dari usulan resmi Pemerintah Desa dan masyarakat Koto Baru Semurup yang ingin mengembalikan nama desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2006, di mana nama yang tercantum secara resmi adalah Koto Baru Semurup. Dalam beberapa tahun terakhir, nama tersebut sempat bergeser menjadi “Baru Semurup” dalam sejumlah dokumen administratif, yang kemudian menimbulkan kebingungan dan ketidaksesuaian dengan data sejarah dan identitas desa.
Kepala Desa Koto Baru Semurup, Heri Purwanto, ST., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Kami telah berkoordinasi langsung dengan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan data administratif yang berkaitan dengan identitas masyarakat. Kami juga melakukan sejumlah perbaikan dan pemutakhiran data sesuai ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, pada hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, kami baru saja menyelesaikan pertemuan melalui zoom meeting bersama pihak Kemendagri, dan keputusan perubahan nama ini telah resmi disetujui,” ujar Kepala Desa.
Proses pengusulan perubahan nama ini juga didukung oleh berbagai dokumen pendukung, di antaranya surat rekomendasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Surat Bupati Kerinci tertanggal 29 November 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum utama.
Masyarakat Desa Koto Baru Semurup menyambut baik keputusan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa yang telah memperjuangkan nama asli desa yang memiliki nilai historis dan administratif penting tersebut.
Dengan demikian, nama Desa Koto Baru Semurup kini telah sah secara administratif dan hukum sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Keputusan ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam pemutakhiran dan validasi data wilayah administrasi secara nasional, di mana beberapa desa lainnya di Indonesia juga turut mengalami perubahan dan disahkan oleh Kemendagri.
Reporter : Ilham Kurniawan, S.IP