Kejari Geledah Kantor Dinkes Sarolangun, Penyidik Tetapkan “T” Sebagai Tersangka

IDEAA.ID, Sarolangun — Dinas Kesehatan dan BPKAD Sarolangun digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (16/11/22) pada pukul 10.00 Wib.

Kejari Sarolangun tidak main-main. Bukti serius dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022

Boby Rusmi, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui A. Harrus A, SH, MH menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan menindaklanjuti hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi. Atas perkara dugaan penyimpangan proses penyerahan dana operasional kegiatan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Kerja Puskesmas.

“Berupa belanja makan-minum dan belanja perjalanan dinas dalam kota Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021,” terang Harris selaku Kasi Pidsus.

Lantas dijelaskan kembali, bahwa rangkaian penyelidikan, hari ini penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Guna mencari barang bukti atau dokumen atau surat-surat yang berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Telah dilakukan penggeledahan di dua dinas, kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun,” pungkas Kasi Pidsus.

Untuk perkara tersebut tahapan proses naik ke tingkat penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan adanya ditemukan penyimpangan. Terhadap dokumen penyidik akan dilakukan penyitaan.

“Saat ini sudah tahapan Penyidikan. Hasil peggeledahan dokumen pencairan/SPJ serta kwitansi tanda terima, DPA terkait kegiatan tersebut Sudah diamankan. Ke depan akan dilakukan penyitaan atas barang bukti guna proses lebih lanjut,” ujar Harris.

Kurang lebih selama dua jam rangkaian penggeledahan tersebut berjalan aman dan kondusif. “Terima kasih kepada pihak Polres Sarolangun telah ikut lakukan pengamanan saat penggeledahan dilakukan,” tutup Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Terpantau di lapangan penggeledahan dipimpin langsung oleh Boby Rusmin SH, MH Kajari Sarolangun. Ikut medampingi A. Harris A, SH, MH selaku Kasi Pidsus dan Jenda Silaban, SH, MH selaku Kasi Intel beserta penyidik lainnya, dan personil Polres Sarolangun.

Ikut terpantau dua kardus besar dan satu koper berisi dokumen dan surat-surat barang bukti hasil penggeledahan telah diamankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Selain perkara tersebut, hari ini Kejari Sarolangun resmi rilis penetapan tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan 9 (sembilan) mata anggaran kegiatan pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun.

Yang diduga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.409.925.000,- (Empat ratus sembilan juta sembilan ratus dua lima ribu rupiah).

“Resmi hari ini sudah ditetapkan tersangka dengan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun,” tegas Harris.

Lantas ditambahkan, identitas seseorang tersebut berinisial “T”, Plt. Dinas Damkar dan Penyelamatan Tahun 2017. “Sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin besok,” tutup Harris.

Tersangka “T” diduga melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman maksimal 20 tahun kurungan penjara

*Silakan Share