Jambi – Dalam masa reses Sidang ke-4 DPD RI yang berlangsung dari 23 Mei hingga 19 Juni 2025, Provinsi Jambi secara resmi mengusulkan enam Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Usulan ini menjadi bagian dari aspirasi daerah yang menghendaki pemerataan pembangunan dan percepatan pelayanan publik di wilayah-wilayah yang dinilai telah memenuhi syarat pemekaran.
Enam CDOB yang diusulkan tersebut terdiri dari lima kabupaten dan satu kota, yaitu:
- Kota Muara Bungo
Pemekaran dari Kabupaten Bungo, Kota Muara Bungo diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayah barat Jambi yang selama ini memiliki potensi besar dari sektor perdagangan dan jasa. - Kabupaten Kerinci Hilir
Usulan ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci. Kabupaten Kerinci Hilir diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan wilayah selatan Kerinci dan meningkatkan efisiensi layanan pemerintahan hingga ke daerah pesisir Danau Kerinci. - Kabupaten Tabir Raya
Merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Merangin. Tabir Raya memiliki potensi besar di bidang pertanian dan kehutanan, serta menyimpan nilai sejarah dan budaya Tabir yang kuat. - Kabupaten Gunung Masurai
Juga berasal dari wilayah Kabupaten Merangin, Gunung Masurai diusulkan untuk mempercepat pembangunan kawasan hulu yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga dan kaya akan sumber daya alam serta potensi wisata. - Kabupaten Sungai Bahar
Wilayah ini merupakan bagian dari Kabupaten Muaro Jambi. Dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi, Sungai Bahar dinilai layak menjadi kabupaten mandiri agar pelayanan publik lebih optimal. - Kabupaten Merlung – Tungkal Ulu
Pemekaran dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Merlung – Tungkal Ulu memiliki posisi strategis di wilayah barat Jambi dan berkembang pesat dari sisi infrastruktur serta sektor pertanian.
Ketua Komite I DPD RI menyambut baik usulan tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh aspirasi CDOB dari provinsi-provinsi akan dibahas secara komprehensif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Proses pemekaran daerah tetap akan mengikuti ketentuan evaluasi administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan yang ketat dari pemerintah pusat. Namun, aspirasi dari Provinsi Jambi ini menjadi sinyal kuat bahwa kebutuhan terhadap pemerataan pembangunan masih menjadi isu prioritas di daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD dan para tokoh masyarakat berharap keenam CDOB tersebut dapat segera mendapat respon positif dari pemerintah pusat, sehingga perjuangan panjang menuju pemekaran dapat segera terwujud.