Jaksa Periksa Belasan Kepala Puskesmas, Dalami Indikasi Korupsi Dana Covid-19 di Sarolangun

IDEAA.ID, Sarolangun – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun terus menggali keterangan serta bukti-bukti terkait indikasi penyelewengan dana Covid-19 pada 2021 di Kabupaten Sarolangun. Belasan kepala puskesmas sudah diperiksa.

Pemeriksaan para pejabat puskesmas tersebut diungkap oleh Kasi Intelijen Kejari Sarolangun Jenda Silaban, Senin (28/11/2022). Dia mengatakan, para kepala puskesmas itu diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan alat bukti yang ada.

“Saksi dari beberapa puskesmas sudah kita panggil, tapi belum seluruhnya. Baru kepala puskesmas yang menerima (dana Covid-19, red),” kata Jenda. Di Kabupaten Sarolangun tercatat sebanyak 16 puskesmas.

Ke depan, tambah Jenda, selain akan memanggil seluruh kepala puskesmas, jaksa juga akan meminta keterangan para pejabat lainnya, seperti pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pengguna anggaran (PA) di Dinas Kesehatan.

“(PPTK dan PA, red) itu juga akan kita periksa, cuma ini bertahap karena kita tidak mungkin memeriksa seluruhnya bersamaan. Sementara kita panggil dari puskesmas dulu,” ujarnya.

Dia mengatakan, dana kegiatan yang sedang diselidiki kejaksaan ini dilaksanakan oleh puskesmas dengan anggaran di Dinas Kesehatan.

Namun, hasil dari penyelidikan kasus ini belum bisa disimpulkan. Jaksa masih terus memperkuat alat bukti sebelum menetapkan dan mengumumkan tersangka.

“Setelah penyelidikan akan diketahui siapa yang bertanggungjawab atas kasus pidana ini,” ungkapnya. Ditanya soal jumlah potensi kerugian negara, Jenda mengatakan akan dihitung oleh instansi yang ahli di bidang itu.

Kejari Sarolangun mengusut indikasi korupsi dana belanja operasional vaksinasi di puskesmas-puskesmas dalam Kabupaten Sarolangun sejak awal bulan lalu. Kejaksaan menemukan indikasi penyelewengan pada belanja makan-minum dan belanja perjalanan dinas.

Tim jaksa sudah turun ke sejumlah puskesmas dan menggeledah kantor Dinkes dan kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Penggeledahan dua instansi ini dilakukan pada Rabu (16/11/2022). Sejumlah dokumen diamankan.

Sementara kedatangan ke sejumlah puskesmas dilakukan pada Selasa (22/11/2022). Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Abdul Harris mengatakan, tim penyidik mendatangi puskesmas untuk mengkonfirmasi pengajuan pencairan dana operasional vaksinasi Covid-19.

Tim Kejari juga mendalami dokumen laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan vaksinasi Covid-19 2021. Mereka juga menyesuaikan data antara keterangan tim vaksinator puskesmas dengan alat bukti yang diperoleh sebelumnya.

Kepala Puskesmas Singkut Drg Hendrinal Dinata mengatakan bahwa kunjungan tim Kejari ke lembaganya beberapa hari lalu tidak untuk mengamankan berkas-berkas. Pengakuan serupa disampaikan Kepala Puskesmas Pelawan Dewi Yana.

Audit BPK

Sebelum diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun, masalah belanja sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Sarolangun muncul dalam laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemkab Sarolangun 2021.

Dengan pemeriksaan uji petik, auditor memeriksa belanja perjalanan dinas di Puskesmas Pauh. Ditemukan, ada biaya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 34 juta. Itu baru uji petik pada satu puskesmas, bukan pada keseluruhan puskesmas di Sarolangun.(wld)

*Silakan Share