IDEAA.ID, KERINCI – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci adakan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), tentang Pemotongan hewan qurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri komisi fatwa MUI Provinsi Jambi Edi Kurniawan, dokter hewan Provinsi Jambi Melina, perwakilan MUI Kabupaten Kerinci serta perwakilan panitia Ibadah Qurban seputaran wilayah Kabupaten Kerinci.
Kabid kesehatan hewan dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci Wira Jaya menyampaikan dalam sambutannya, untuk pemotongan kami kembalikan kebijakan dan ketetapan dari Panitia qurban untuk memperhatikan mana sapi yang masih bisa di sembelih.
“diharapkan adanya sinergi antara pemotong dengan pengawas di lapangan, dalam memantau kesehatan sapi sebelum di potong,” paparnya. Rabu (29/6/22)
Dokter Hewan Provinsi Jambi sekaligus dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan peternakan Provinsi Jambi Melinawati menyampaikan, penyakit PMK pada sapi tidak mengandung Virus berbahaya yang bisa menular kepada manusia,
“Untuk penyakit PMK pada sapi tidak menular kepada manusia, namun kita di anjurkan untuk merebus sekita 30 menit sebelum di masak,” ucapnya
Sementara itu komisi fatwa MUI Provinsi Jambi Edi Kurniawan menyampaikan, utnuk sapi yang sudah lumpuh dan patah tanduk tidak di benarkan untuk di semblih pada hari Raya Idul Adhan.
“Hewan terpapar PMK kategori ringan seperti adanya buih yang keluar dari mulut serta tidak menyebabkan hewan tersebut mengalami cacat, maka hewan tersebut sah dijadikan hewan qurban,”tutupnya. (piq)