Dua Desa di Kerinci Gugat Hasil Pilkades

IDEAA.ID, KERINCI – Pelaksanaan Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak untuk 39 desa di kabupaten Kerinci, telah selesai dilaksanakan beberapa waktu lalu, saat ini masih dalam tahapan proses penyelesaian gugatan terhadap pelaksanaan Pilkades di tingkat kecamatan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMPD Kerinci, Sahril Haryadi. Dia menjelaskan bahwa, untuk tahapan gugatan Pilkades masuk ke tingkat kabupaten mulai dari tanggal 29-30 November 2022 mendatang.

“Sampai saat ini belum ada gugatan yang sampai di kabupaten, karena memang tahapannya belum sampai di tingkat kabupaten. Kalau tingkat kabupaten mulai tanggal 29-30 November, baru bisa disampaikan ke tim penyelesaian Pilkades tingkat Kabupaten,”ujarnya.

Sedangkan saat ini lanjutnya masih dalam proses penyelesaian gugatan Pilkades di tim tingkat Kecamatan, bila tidak bisa diselesaikan ditingkat kecamatan baru bisa naik gugatan ke tingkat Kabupaten.

“Tapi kalau sudah selesai di kecamatan Gugatannya tentu tidak ada gugatan yang naik ke tingkat kabupaten, karena di tingkat kabupaten gugatan,”sebutnya.
Ditanya dari 39 desa yang ikut Pilkades ada berapa Desa yang mengajukan Gugatan ? Sahril Haryadi, belum ada laporan dan data yang pasti dari tingkat kecamatan masuk, karena masih diselesaikan ditingkat kecamatan.

“Tapi yang ada saya dengar informasi dari media yang mengajukan gugatan ada Dua kecamatan, yakni Pungut Mudik, kecamatan Air Hangat Timur dan Desa Pondok Beringin, kecamatan Tanah Cogok, kalau yang lain belum ada saya dengar informasinya,”bebernya.

Disinggung jika ada Gugatan yang tidak selesai di kecamatan, namun penggugat minta dihitung ulang di tingkat kabupaten, kata Sahril harus ada alasan dan bukti lengkap untuk pelaksanaan hitung ulang.

“Misalnya jika Gugatannya hanya persoalan DPT, itu tentu tidak bisa dilakukan hitung ulang. Kalau di Pendung Talang Genting, dilakukan hitung pada Pilkades sebelumnya karena mereka memliki bukti lengkap dan ada foto dan lagi videonya, maka dilakukan penghitungan ulang,”ucapnya.

Sementara itu, Camat Tanah Cogok, Rafdi, saat dikonfirmasi membenarkan ada gugatan Pilkades dari desa Pondok Beringin yang masuk. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelesaian. “Saat ini sedangkan kita proses media ditingkat kecamatan, kalau sampai tanggal 29 tidak selesai kita sampaikan ke kabupaten,”jelasnya.

Sedangkan Camat Air Hangat Timur, Rijaluddin, juga membenarkan Desa Pungut Mudik ajukan Gugatan, namun pihaknya masih melakukan penyelesaian ditingkat kecamatan. “Masih kita proses apakah gugatnya ke Pidana atau Perdata, kalau Pidana ke kepolisian,” pungkasnya. (Sumber: jambione.com)

*Silakan Share