Ditangkap Usai Sidang, Terpidana Pajak Melawan

JAMBIONE.COM, JAMBI- Terpidana kasus penggelapan pajak, Andy Veryanto dipaksa menyerah usai jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa sore (15/11/2022).

Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT PIS) itu ditangkap jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi diback up intel dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat keluar ruang sidang.
Penangkapan paksa ini berlangsung cukup dramatis. Karena terpidana menolak dieksekusi. Dia dibawa paksa oleh petugas untuk segera dieksekusi.

Sebelumnya Andy masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari lalu. Dia telah divonis 1 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan ini berawal ketika Andy menjalani sidang PK di PN Jambi. Di luar ruang sidang, jaksa eksekutor yang diback up penuh Intel Kejati Jambi telah bersiaga untuk mengamankan terpidana. Dia terjerat kasus pidana perpajakan.

Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Jambi, Fajar Rudi Manurung bersama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri menjelaskan, sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut secara patut. Namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan jelas.
“Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT PIS dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak.

Perbuatan itu dia lakukan sejak Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018,” ungkapnya.
Fajar menyebutkan, nilai pajak yang digelapkan sebesar Rp 5.041.454.360. Dia telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022. ‘’

Terpidana ditangkap karena tidak kooperatif. Dia sudah kita tetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif,” kata Asintel Kejati Jambi Jupri menambahkan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala mengatakan terpidana ditahan sementara di Mapolsek Telanaipura, sebelum dipindahkan ke Lapas Jambi.

“Setelah eksekusi, Andy Veryanto langsung ditahan di Polsek Telanaipura. Setelah tes kesehatan dan bebas Covid-19 baru dipindahkan ke Lapas Jambi,” kata Yayi.

Sementara itu, Pengacara terpidana, Akurdianto mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan lantaran eksekusi dianggap tidak sesuai mekanisme.

“Kita tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi tadi. Namun tata cara hukum pidananya tidak seperti itu. Langsung melakukan kekerasan, main ciduk. Makanya kita melakukan perlawanan tadi,” katanya.

Menurut Akurdianto, maka pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung terkait hal ini. “Kita akan melakukan upaya keberatan ke Kejaksaan Agung melalui surat resmi. Terhadap proses hukumnya kita akan tetap ikuti,” ujarnya.

Akurdianto menjelaskan beberapa alasan mengapa pihaknya merasa keberatan dengan eksekusi kliennya tersebut. Yang pertama karena prosesnya masih dalam pelaksanaan PK. ‘’Yang kedua ada putusan dari Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung, tidak ada putusan perintah ditahan,” jelasnya. (usd)

*Silakan Share