Banyak Pemekaran Desa/Kelurahan, Kholik: Jika Pegang SK Kemendagri, Bentuk PPS

IDEAA.ID, Jambi – KPU saat ini tengah sibuk dengan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan pemilu 2024. Namun, terhadap beberapa kendala karena banyaknya desa/kelurahan yang baru mekar.

“Memang ada yang konsultasi soal ini. Patokannya jika sudah pegang SK Kemendagri tentang pemekaran desa tersebut, maka KPU wajib bentuk PPS desa/kelurahan tersebut,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, Senin (19/12/2022).

Ia menjelaskan, soal penentuannya, masyarakat yang mendaftar akan dilihat dari domisili. Karena masyarakat pasti belum memperbaharui kartu kependudukan setelah mekar. Tidak diperbolehkan juga masyarakat yang di desa lama mendaftar di desa yang baru.

“KPU kabupaten/kota diminta teliti untuk itu dan juga diinformasikan kepada masyarakat agar tidak salah mendaftar,” tandasnya.(Sumber: jernih.id)

*Silakan Share