Kerinci — Ideaa.ID || Permasalahan mengenai belum terealisasinya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Kerinci menjadi perhatian serius dalam audensi gabungan antara Komisi II DPRD Kabupaten Kerinci dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kerinci, Selasa (25/5/2025).
Audensi ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Irwandri, Ketua Komisi II Adi Purnomo, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Islamuddin, Jafril, Iqbal Arief Pratama, Eliyusnadi, Bir Ali, Jumadi, Mariyus, Mhd. Ridho Syahlindra, Yuza Dwiki Nopdian, dan Zakaria. Hadir pula Kabid PMD Kemdevit, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur pimpinan dan anggota PPDI Kabupaten Kerinci.
Ketua PPDI Kabupaten Kerinci dalam paparannya menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat perangkat desa yang belum menerima Siltap sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa baru kepala desa saja yang mendapatkan hak penghasilan tetap secara penuh, sementara perangkat desa lainnya masih tertinggal.
“Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) yang menjadi dasar validasi juga belum seluruhnya diterbitkan, meskipun telah diatur dalam Peraturan Bupati Tahun 2017,” ungkapnya. Ia juga menyoroti masih digunakannya Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2016 yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi terkini. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar DPRD segera melakukan revisi terhadap Perda tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Irwandri menyampaikan dukungan penuh terhadap aspirasi PPDI. Namun, ia menekankan bahwa penyesuaian kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Dukungan kami jelas, tapi tentu harus dihitung secara matang agar tidak membebani keuangan daerah,” ujar Irwandri.
Mengacu pada data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Kerinci pada tahun 2025 menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp70,1 miliar untuk 285 desa. Angka ini masih dinilai belum mencukupi untuk memenuhi standar penghasilan sebagaimana diatur dalam PP 11/2019.
DPRD melalui Komisi II menyarankan agar Dinas PMD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan Siltap perangkat desa agar lebih mendekati regulasi pusat. DPRD juga mendorong percepatan penerbitan NIAD sebagai dasar validasi perangkat desa.
Tak hanya itu, DPRD merekomendasikan revisi segera terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2016 agar lebih adaptif terhadap regulasi terbaru. Peninjauan ulang terhadap regulasi pemanfaatan ADD juga menjadi perhatian, agar fokus pengalokasian dana lebih mengarah pada kesejahteraan perangkat desa.
Untuk langkah lanjut, DPRD mengimbau agar Komisi I segera menindaklanjuti hasil audensi ini dalam bentuk penyusunan regulasi dan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi nasional. (Ihm)