Audiensi Honorer R2/R3. Pemkab Kerinci : Akan Usulkan PPPK Paruh Waktu Sesuai Data Base BKN

KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci memastikan akan mengusulkan seluruh tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keputusan ini diambil usai rapat bersama Bupati Kerinci Monadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Zainal Efendi, Kepala BKPSDM Kerinci Efrawadi, Kepala BPKPD Kerinci Nirmala, Inspektur Inspektorat Zufran, serta sejumlah pejabat lainnya di Kantor Bupati Kerinci, Senin (11/8/2025).

Sekda Kerinci, Zainal Efendi, menyampaikan bahwa pengusulan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan BKN melalui surat resmi yang dikirimkan ke daerah.

“Iya, semua R2 dan R3 yang terdata di database BKN akan kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu, sesuai jadwal yang disampaikan dalam surat BKN,” ujar Zainal Efendi.
“Kita mengikuti jadwal yang ditetapkan BKN,” tegasnya lagi.

Senada, Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, menegaskan pihaknya akan mengusulkan seluruh R2 dan R3 tanpa terkecuali.

“Ya, kita usulkan semua yang terdata di database BKN,” ujarnya singkat.

Sementara itu, perwakilan honorer R2 dan R3 yang hadir di Kantor Bupati Bukit Tengah menyampaikan apresiasi dan harapan agar usulan tersebut segera dikirim ke BKN sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kerinci yang akan mengusulkan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu sesuai aturan Kementerian PAN RB dan BKN. Kami akan terus memantau pengumuman baik di BKPSDM maupun di akun SSCASN hingga 20 Agustus,” ungkap salah seorang perwakilan R3 Kerinci.

Menurut perwakilan honorer, dasar pengangkatan PPPK paruh waktu ini merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah mengusulkan seluruh honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu. Ketentuan penganggaran gaji juga telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

BKN melalui surat resminya juga menegaskan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu harus dilakukan paling lambat 20 Agustus 2025.

*Silakan Share