KERINCI – IDEAA.ID || Pjs Gubernur Jambi Sudirman resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, dan Pj Bupati Kerinci, Asraf. Penyerahan SK ini dilakukan di rumah jabatan Gubernur Jambi, Senin (4/11/2024).
Dalam sambutannya, Sudirman mengingatkan bahwa perpanjangan jabatan ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap kedua penjabat dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Sudirman menekankan dua tugas utama yang harus dijalankan, yaitu memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga di daerah masing-masing. “Perpanjangan jabatan ini adalah amanah besar untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, Sudirman meminta agar kedua penjabat memperhatikan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024. Ia berharap agar Pilkada dapat berlangsung secara aman dan kondusif, serta didukung oleh sinergi dari berbagai pihak terkait.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara kedua penjabat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. “Komunikasi dan sinergi yang baik sangat diperlukan untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor,” tandas Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menegaskan agar dalam menjalankan tugas pemerintahan, kedua penjabat tetap berpedoman pada hukum yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari masalah yang tidak diinginkan. “Kami ingin memastikan agar segala kegiatan berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Di akhir sambutannya, Sudirman mengucapkan selamat kepada Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dan Pj Bupati Kerinci Asraf atas perpanjangan jabatan tersebut. “Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik hingga dilantiknya pejabat definitif,” pungkasnya.