PD AMAN Kerinci Sukses Gelar Lokakarya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat

KERINCI – IDEAA.ID || Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kerinci sukses menggelar lokakarya pemetaan partisipatif luas wilayah adat di Kabupaten Kerinci. Pelatihan yang berlangsung selama empat hari ini diikuti 14 Komunitas adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dari tanggal 25-28 Juni 2024 berlokasi di Desa Seberang Merangin Kec.Batang Merangin Kabupaten Kerinci.

Ketua PD AMAN Kerinci, Muhammad Hazmim, S.IP mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk memetakan wilayah adat dan menggali data sosial komunitas secara partisipatif dalam wilayah komunitas adat masing-masing yang tergabung dalam AMAN Kerinci. Untuk ini, PD AMAN Kerinci memfasilitasi pelatihan pemetaan wilayah adat menggunakan Geografic Informasi System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis dan pemetaan Partisipatif, PD AMAN bekerjasama dengan JKPP dan SLPP dalam memetakan wilayah adat.

Muhammad Hazmin, S.IP mengatakan pemetaan wilayah adat ini punya arti penting bagi AMAN. Dikatakannya, AMAN menempatkan pemetaan parsitipatif sebagai salah satu layanan dasar bagi anggota AMAN maupun calon anggota AMAN, supaya bisa menunjukkan keberadaan Masyarakat Adat secara faktual. Dengan peta, katanya, Masyarakat Adat bisa menegaskan identitas dirinya dengan segala hak asal-usulnya.

Ketua AMAN Daerah Kerinci Muhammad Hazmin menjelaskan ” Alhamdulillah hari ini Jumat kita sudah selesai melakukan sketsa pemetaan wilayah adat dari 14 Komunitas yang mengikuti pelatihan dari 24-28 di sekretariat Rencong telang, ada sembilan peta sketsa wilayah adat yang berhasil kita petakan, Nantinya peserta akan di berikan waktu untuk kembali ke wilayah masing2 untuk menggali dari narasumber dan menambah wawasan terkait penyempurnaan peta wilayah adat ” Ujarnya.

Ditambahkannya, ” Peserta diberikan materi pemetaan dan cara menggunakan alat peraga nantinya akan membantu memetakan wilayah adatnya bersama SLPP turun kelokasi wilayah adat dan menggali informasi mengenai tapal batas wilayah adat “.

***

Penulis : Ilham Kurniawan, S.IP

*Silakan Share