Pilkada Serentak: Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

NASIONAL – IDEAA. ID || Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pilkada yang akan diikuti 37 Provinsi di Indonesia ini digelar pada 27 November 2024 mendatang.  Setelah Pemilihan Umum (Pemilu), KPU selanjutnya akan bersiap menggelar Pilkada 2024 secara serentak. Namun, Pilkada ini nantinya tidak diikuti 38 provinsi Indonesia karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung. 
“Pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY tidak melalui pilkada langsung,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/04/24).

Adapun tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai dengan tahap pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari sampai 16 November 2024. Sedangkan Pilkada akan dilangsungkan pada 27 November 2024. 

Lebih rincinya, berikut ini jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024 merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024: 
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sementara itu, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan pada 17 April sampai 5 November 2024. Untuk pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

(Sumber: medcom.id)

*Silakan Share