Menekan Angka Golput: Menjaga Konsistensi Partisipasi Pemilih

Oleh: Nur Kholik
(Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik)

Pemilihan Umum (PEMILU) sudah di depan mata. Rabu, 14 Februari 2024 akan menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia, dimana masyarakat akan memilih calon Presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Namun, fenomena Golput selalu menjadi topik menarik untuk menjadi bahan diskusi.

Golput (Golongan Putih) yaitu ketika pemilih memilih untuk tidak memilih. Golput bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakpuasan terhadap calon atau partai politik, kurangnya pemahaman tentang pentingnya partisipasi, kurangnya informasi yang mudah diakses, atau rasa putus asa terhadap sistem penyelenggaraan negara.

Pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi sangat terlihat dari data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Jambi mencapai angka yang menggembirakan, yaitu 81,77%. Hal ini lebih tinggi daripada target nasional yang ditetapkan sebesar 77,5%.

Meskipun begitu, tetap ada kenyataan bahwa sejumlah pemilih memilih untuk tidak ikut serta dalam proses pemilihan. Penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki tantangan berat, terutama dalam mereduksi golput 18,23% dan mempertahankan partisipasi 81,77% dari Pemilu sebelumnya.

Dalam upaya menekan angka golput, beberapa langkah kunci perlu dilakukan. Antara lain melalui edukasi politik yang memberikan pemahaman tentang pentingnya partisipasi dalam demokrasi, kampanye edukatif yang menyoroti pentingnya menggunakan hak pilih dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat untuk menciptakan rasa inklusivitas, memaksimalkan debat publik, dan melibatkan fungsi media secara luas.

Pendekatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan kampanye harus terus dioptimalkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Ini membutuhkan upaya serius dari berbagai pihak.

Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung partisipasi pemilih melalui regulasi yang kondusif serta menjamin ketersediaan anggaran.

Partai politik harus menghadirkan calon dan program yang memenuhi aspirasi masyarakat serta meningkatkan peran pendidikan pemilih.

Penyelenggara pemilu perlu menyediakan informasi yang jelas, mengatur proses dengan efektif dan efisien, dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.

Masyarakat perlu aktif mencari informasi, berdiskusi, dan menggunakan hak suara untuk memilih secara aktif.

Media harus memberikan informasi objektif, menyajikan berbagai pandangan, dan mendukung peningkatan literasi politik untuk membantu pemilih membuat keputusan yang cerdas.

Dengan upaya kolaboratif dari semua pihak, angka golput pada Pemilu 2024 dapat ditekan, angka partisipasi dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, untuk membangun masa depan demokrasi yang semakin mapan dan inklusif.

*Silakan Share