Desak Jaksa Seret Anggota DPRD Kerinci, Oktir Nebi: pengembalian uang tidak menghapuskan pidana korupsi

IDEAA. ID || Kabupaten Kerinci telah menjadi sorotan publik akibat dugaan korupsi yang melibatkan tiga individu, yaitu Adli, Beni, dan Loly. Persidangan yang tengah berlangsung mengungkapkan mereka didakwa terlibat dalam pengkajian survei tunjangan rumah dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2017-2021.

Namun, di dalam persidangan Tipikor Jambi, muncul pengakuan menarik bahwa ketiganya hanyalah bagian dari administrasi, dan bukan penerima manfaat dari tunjangan tersebut.

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Fokus hukum ini terletak pada pengayaan pribadi atau pihak lain yang merugikan negara.

Meskipun mereka tidak secara langsung menerima tunjangan tersebut, bukti menunjukkan bahwa ketiga terdakwa telah membantu menguntungkan para anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Bahkan, hal ini diperkuat dengan pengembalian uang negara oleh anggota DPRD setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka.

Oktir Nebi, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum Beni Ismartha, menegaskan perlunya anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menerima tunjangan untuk dijadikan tersangka. Menurutnya, Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi menggarisbawahi bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan pidana korupsi.

Lebih lanjut, Nebi menjelaskan bahwa prinsip hukum harus dijunjung tinggi, bukan hanya masalah restitusi finansial semata.

Dalam kesempatan berbicara dengan wartawan, Nebi memberikan sedikit gambaran tentang pledoi yang akan diajukan. Dia mengungkapkan bahwa pada sidang mendatang, mereka akan meminta agar pihak yang menerima tunjangan perumahan dinas DPRD ditetapkan sebagai tersangka, mengacu pada amanat Pasal 4 UU Tipikor. Komentar ini diberikan dengan keyakinan penuh.

*Silakan Share