Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Bawaslu Jambi Dengarkan Pokok Laporan Penemu

IDEAA.ID, Jambi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan temuan pelapor atau penemu oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Sarolangun. Sidang dengan Nomor Perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023 berlangsung di ruangan sidang Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat Pagi (3/2/2023) dengan Ketua Majelis Sidang Wein Arifin dan Anggota Ari Juniarman dan Fahrul Rozi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Sidang mempersilakan pelapor dengan nomor temuan Perkara 001/TM/ADM. PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023 untuk menyampaikan pokok-pokok temuannya.

“Kepada penemu dengan nomor register 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023, silakan menyampaikan pokok-pokok temuan dugaan pelanggaran administratif,” kata Ketua Majelis Sidang mempersilakan kepada penemu yakni Bawaslu Kabupaten Sarolangun di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam penyampaian pokok perkara, Bawaslu Kabupaten Sarolangun menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Sarolangun soal perekrutan PPS.

“Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah terjadi dugaan pelanggaran administratif terkait perekrutan PPS, dimana peserta di Desa Rantau Gedang, Bathin VIII yang tidak hadir saat tes CAT, namun lulus ke tahap wawancara. Pada sesi wawancara, yang bersangkutan hadir,” ucapnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sarolangun juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif dimana salah satu peserta di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan pada saat CAT login dengan akun berbeda, namun oleh KPU Kabupaten Sarolangun, diberikan ruang untuk mengikuti tes ulang, sehingga yang bersangkutan juga saat ini dinyatakan lulus sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Setelah mendengarkan pokok perkara tersebut, Ketua Majelis Sidang meminta agar terlapor untuk membuat jawaban atas temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.

“Apakah terlapor sudah memahami pokok perkara yang disampaikan oleh penemu, Apabila sudah maka agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari terlapor sekaligus pembuktian,” kata Wein Arifin.

Di akhir sidang, Wein Arifin mengatakan sidang lanjutan pemeriksaan temuan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL. PROV/05.00/I/2023, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Kabupaten Sarolangun selaku terlapor sekaligus pembuktian, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 pukul 09.00 WIB. (*)

*Silakan Share