Pemprov Ngotot Lanjutkan Pembangunan Sport Center

JAMBIONE.COM, JAMBI- Meski ada gugatan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan proses pembangunan Sport Center atau stadion bertaraf internasional di kawasan Pijoan, Kabupaten Muarojambi jalan terus. Pembangunan tetap dilaksanakan di lahan yang kini digugat oleh Yayasan Pendidikan Jambi.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Fauzi, Rabu (23/11/2022).
‘’Prosesnya (pembangunan) terus kita lanjutkan. Persiapan proses pembangunan fisik itu di akhir Desember. Pembangunan kita jadwalkan dimulai dari tahun 2023 mendatang,” katanya dikutip dari jambiindependent.co.id.

Lalu bagainama dengan gugatan terhadap lahan pembangunan yang dilayalangkan Yayasan Pendidikan? Fauzi menegaskan, soal gugatan bukan ranah Dinas PUPR. Karena pihaknya hanya pelaksana pembangunan stadion tersebut. “Dinas PUPR melaksanakan pembangunan karena sudah diserahkan biro aset kepada kita. Kalau gugatan itu bukan ranah kita. Karena aspek legalitas ada di Pak Sekda selaku pengguna aset,” jelasnya.

Fauzi memastikan proses pembangunan stadion ini tetap berjalan. Namun, jika dalam proses hukum nanti Pemprov Jambi kalah, maka uang muka pembangunan stadion akan dikembalikan. “Sampai saat ini tidak ada opsi untuk memindahkan lagi lokasi pembangunan stadion itu. Tentu kita berharap pembangunannya dapat terus berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yayasan Pendidikan Jambi menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi pembanguan Sport Center di Pijoan, Kabupaten Muarojambi. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi, Ihsan Hasibuan, Jarkasman dan Gusfa Wendri, pada Kamis, 17 November 2022.

Gugatan tersebut buntut dari somasi yang dilayangkan pihak Yayasan tertanggal 12 November 2022 tidak ditanggapi Pemprov Jambi. “Kami selaku kuasa dari yayasan pendidikan Jambi sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti mengenai tanah yang berada di Pijoan, tepatnya di sebelah MAN Cendikia,” kata Ihsan didampingi dua rekannya.

Dasar gugatannya, tanah itu dulu pada tahun 1985 telah dihibahkan oleh Pemda Batanghari kepada Yayasan Pendidikan Jambi yang ketika itu ketua yayasannya adalah pak Abdurrahman Sayoeti.
‘’Awalnya dulu itu 44 hektare. Tapi sebagian telah diserahkan ke SMA TT yang dulu Yayasan Pendidikan Jambi dan MAN Cendikia. Waktu itu dengan persetujuan yayasan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dari luas tanah awal yang dihibahkan seluas 44 hektare, saat ini tersisa tinggal 11 hektare. “Masih mau diambil juga. Menurut kita Pemkab Muara Jambi tak ada hak atas tanah itu, karena itu tak termasuk aset yang diserahkan ketika pemekaran Muaro Jambi. Terbukti 2021 itu sertifikatnya masih Pemda Batanghari, jadi tidak termasuk aset yang diserahkan ketika pemekaran,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, menurut info yang didapat, DPRD Muarojambi tidak memberikan persetujuan penghibahan tanah itu ke Gubernur Jambi sebagai lahan yang akan dibangun Sport Center. “Gubernur juga harusnya cek dulu, jangan hanya menerima hibah saja. Dari dulu juga kita semua tau sudah ada merk Universitas Batanghari di sana. Lahan tersebut rencananya akan dibangun Sport Center. Karena ini masih dalam perkara, kita harap Pemprov jangan melanjutkan dulu pembangunan karena masih sengketa. Karena dana yang dipakai untuk membangun itu adalah dana rakyat. Kalau sudah dianggarkan, pakai uang rakyat, pembangunan tidak jadi, kita sebagai orang Jambi ikut rugi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani kembali mempertanyakan urgensi dari pembangunan Stadion Center. Dia menuding Pemprov Jambi terlalu memaksakan pembangunan ini.

“Urgensinya apa sih, kok Ngotot sekali. Mbok ya ditunda. Masih banyak urgensi lain yang nyata di depan mata kita. Infrastruktur di mana-mana hancur. Ekonomi masyarakat juga belum pulih dan perlu pembinaan. Kita menghadapi krisis pangan global, banyak sekali yang di depan mata terabaikan. Yang wajib tak dilaksanakan, yang sunnah dilaksanakan,” katanya.
“Kita jangan bagak-bagak punya sport center yang mewah, tapi rakyat kita lapar. Infrastruktur kita rusak, apalah artinya itu. Jangan terlalu banyak pencitraan,” tambahnya.

Abun Yani mengaku sudah menyampaikan di rapat komisi maupun di rapat banggar, di hadapan TAPD dari Pemprov Jambi, agar jangan dulu melanjutkan pembangunan ini. “Kita sudah sampaikan beberapa hari lalu di hadapan TAPD. Kita sampaikan status tanah itu dalam sengketa. Unbari mengklaim mereka punya legalitas, pemprov juga. Semua mengklaim pemilik yang sah. Namun sekarang tak bisa lagi kita begitu. Yang punya domain menyatakan sah yang mana itu pengadilan,” tegasnya.

Menurut dia, karena persoalan ini sudah didaftarkan di pengadilan, nanti akan ada mediasi sebelum masuk proses sidang. “Kalau tak ada kesepakatan, maka akan lanjut ke persidangan. Saya pribadi meminta silahkan dilanjutkan kalau ada keputusan nonlitigasi, ada kesepakatan di luar persidangan atau ada keputusan litigasi yakni keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Abun Yani mengatakan, dalam persoalan ini yang digugat oleh Yayasan Pendidikan Jambi bukan hanya Pemprov Jambi, tapi termasuk juga DPRD Provinsi Jambi. “Maka kita sarankan jangan dulu dibangun sebelum ada keputusan nonlitigasi maupun litigasinya. Siapa yang mau menjamin uang rakyat ini. Siapa juga yang bisa menjamin pemprov yang akan menang. Kalau pemprov yang kalah bagaimana? Sedangkan ini uang rakyat,” katanya.

Soal statemen Kadis PUPR yang menyatakan jika Pemprov Jambi kalah dalam gugatan, maka uang muka pembangunan akan dikembalikan, Abun Yani kembali mempertanyakannya.

“Sebelum pembangunan kan ada tanda terima penyerahan lokasi yang diserahkan oleh pemilik proyek ke rekanan. Proses penyerahan lokasi ini belum clean and clear. Sedangkan waktu penyerahan ini lagi bermasalah, bagaimana mau buat berita acaranya. Jangan dipaksakan. Ini cacat administrasi lagi, bisa ke ranah pidana,” tukasnya.

Dia malah kembali mempertanyakan urgensi dari pembangunan sport center ini. “Urgensinya apa sih membangun sport center itu. Kita tak melarang pemprov membangun, kita support. Masalah tempat kan bukan domain DPRD yang menentukan. Ada tiga lokasi, kita minta untuk memilih. Tiga lokasi ini di Sungai Gelam, Pal 10 ya kalau tidak salah, kemudian Pijoan.

Sebelum lakukan kegiatan, kita minta lokasinya clean and clear secara hukum,” tandasnya.
Dia berharap Pemprov Jambi mempertimbangkan kembali rencana pembangunan sport center tersebut di Pijoan hingga ada kepastian hukum mengenai lahan yang akan dibangun.

“Kerja nyata untuk rakyat langsung. Kebutuhan dasar yang mendesak apa sih. Karena ini menyangkut uang APBD, kita tidak mau masalah ini melebar dan semakin dalam,” pungkas Abun Yani. (ist/*)

*Silakan Share