Dilaporkan ke Ditjen Minerba, 112 Truk Batu Bara Ditahan

JAMBIONE.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi melaporkan 112 armada (truk) angkutan batu bara ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI. Ke 112 truk tersebut disebutkan melanggar jam operasional. Yaitu masih melintas saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara diberlakukan.

“Sekitar 112 truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang di Kotoboyo kami laporkan ke Ditjen Minerba, karena telah melanggar jam operasional,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Rabu (2/11/2022).

Menurut Dhafi, ratusan truk angkutan batu bara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir di Kabupaten Batanghari. “Angkutan batu bara yang kami tahan itu tidak boleh beroperasi sama sekali,” tegasnya.

Dhafi menjelaskan, pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara ini diberlakukan karena adanya perbaikan jalan yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Muara Bulian-Tembesi.

Tujuannya untuk mempercepat perbaikan jalan. Sebab, jika angkutan batu bara masih beroperasi dapat memperlambat pengerjaan dan membuat macet di jalan. Karena jumlah armada angkutan batu bara yang melintas sangat banyak.

“Aktivitas angkutan batu bara ini untuk sementara waktu kami berhentikan sampai perbaikan jalan selesai. Tujuannyaagar tidak menjadi penyebab kemacetan dan keresahan masyarakat,” katanya menambahkan.

Seperti diberitakan, sejak Senin (31/10/2022), Polda Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara, karena BPJN Jambi melakukan perbaikan kerusakan jalan di jalur Muara Tembesi-Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Sebelumnya juga terjadi kemacetan parah di jalur tersebut akibat banyak jalan rusak berlobang dan ada truk angkutan batu bara yang patah as.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga mengancam akan melaporkan perusahaan tambang batu bara yang belum menggunakan aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batubara). Padahal perusahaan wajib menggunakan aplikasi tersebut.

Menurut Dhafi aplikasi Simpang Bara bertujuan untuk mengatur mobilitas angkutan batu bara di jalan umum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat. “Kalau mereka (perusahaan batubara) mengabaikan aplikasi Simpang Bara ini, nanti kita tidak bisa memprediksi secara tepat berapa angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Dhafi menjelaskan, melalui aplikasi Simpang Bara juga dapat dilihat berapa banyak angkutan batu bara yang layak melintas di jalan umum. Selain itu, aplikasi ini juga dapat memprediksi berapa banyak angkutan batu bara yang boleh melintas jika terdapat kerusakan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Dhafi mengatakan dari aplikasi Simpang Bara inilah nantinya mengatur berapa banyak angkutan batu bara yang bisa keluar dari mulut tambang hingga ke stockpile setiap harinya.

“Jadi aplikasi Simpang Bara ini bisa mempertimbangkan ruas jalan yang diperbaiki. Sehingga bisa lebih spesifik berapa volume kendaraan yang bisa melintas dan tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan aplikasi Simpang Bara ini juga dapat membantu Dinas Perhubungan– apabila selama dua minggu digunakan dengan baik— bisa mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Tidak hanya itu, aplikasi Simpang Bara ke depan juga dapat mengidentifikasi plat nomor kendaraan angkutan batu bara mulai dari asal plat, pembayaran pajak, pembayaran KIR hingga proses mutasi apabila masih terdapat plat luar.

“Jadi sudah seharusnya bersinergi semua itu dan sambung menyambung menjadi satu di dalam aplikasi Simpang Bara ini. Karena aplikasi ini sangat dirasakan dapat membantu operasional angkutan batu bara di ruas jalan umun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutur Dhafi.

Makanya, lanjut Dhafi, jika masih terdapat perusahaan batu bara yang belum menggunakan Aplikasi Simpang Bara, pihaknya akan segera melaporkannya ke Kementerian ESDM meminta agar diberikan sanksi. “Pak Gubernur Jambi dengan ibu Dirjen dari Kementerian ESDM sangat mendukung aplikasi Simpang Bara ini. Nanti kita laporkan perusahaan tambang yang belum menggunakan aplikasi ini ke Kementerian,” pungkasnya.(ist/usd)

*Silakan Share