Truk di Bawah Tahun 2013 Dilarang Beroperasi

JAMBIONE.COM, JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berupaya mencari solusi masalah angkutan Batu Bara. Setelah melakukan pembatasan armada yang beroperasi, dalam waktu dekat pemprov kembali mengeluarkan kebijakan mengenai kelayakan truk yang boleh beroperasi.

Informasinya, kebijakan yang bakal diterapkan tersebut yakni pembatasan tahun produksi truk yang boleh beroperasi. Yang boleh beroperasi adalah truk tahun pembuatan (produksi) tahun 2013 ke atas. Sementara yang tahun produksi di bawah 2013 tidak boleh lagi mengangkut batu bara.

Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan melakukan penindakan terhadap sopir angkutan batu bara yang kendaraannya diproduksi di bawah tahun 2013. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, penindakan ini sesuai dengan surat instruksi Gubernur Jambi dalam rangka meminimalisir kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan angkutan batu bara.

Pada proses penindakan nantinya, para sopir angkutan batu bara yang ketahuan membawa kendaraan tahun produksi di bawah tahun 2013 akan dilarang beroperasi. “Tidak ditilang, tapi mereka tidak boleh beroperasi lagi mengangkut batu bara. Oleh petugas akan diberi tanda permanen di bak kendaraan. Apabila kedapatan masih melanggar, barulah ditilang,” kata Ismed saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Namun, Ismed belum bisa memastikan kapan penindakan ini akan dilakukan. Karena saat ini masih dalam tahap persiapan. “Saat ini masih dalam persiapan penegakan hokum. Jika sudah dilakukan nanti akan dikabari lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengintruksikan kepada Dinas perhubungan Provinsi Jambi melakukan razia mobil-mobil batu bara yang tahun produksinya di bawah 2013. “Ada angkutan angkutan yang layak untuk mengangkut batu bara ini. Kalau sudah tua tidak memungkinkan lagi untuk mengangkat beban yang berat seperti itu,” katanya.

“Saya sudah teken Intruksi Gubernur agar tidak ada lagi kendaraan yang dibawah tahun 2013. Semuanya harus diatas 2013,” sambungnya. Selain itu, Gubernur Jambi juga meminta kepada Dishub Provinsi Jambi melakukan Razia terhadap pelat nomor kendaraan angkutan truk batu bara yang diluar Jambi.

“Kita beri waktu tiga bulan untuk mereka memindahkan nomor kendaran lokal Jambi. Pertama mempermudah untuk mengontrol siapa pemiliknya. Apabila ada kecelakaan dan lainnya kita tahu siapa pemilik mobil ini,” kata Al Haris.

Seperti diketahui, awal Oktober lalu Gubernur dan Kapolda Jambi sepat menghentikan aktivitas angkutan batu bara sekitar lima hari. Penghentian ini disebabkan terjadi kemacetan lalulintas sangat parah di sepanjang jalur yang dilalui truk angkutan batu bara. Sejak Sabtu, 8 Oktober 2022 kemacetan panjang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Jambi- Tempino (Mestong), Jalan Lingkar Kota Jambi (Lingkar Selatan dan Lingkar Barat) hingga kawasan Mendalo.

Melihat situasi yang kurang kondusif tersebut, Gubernur Jambi Al Haris dan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo pun langsung bersikap. Selasa (11/10/2022) kemarin, Gubernur dan Kapolda mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI. Keduanya mengajukan permohonan penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jambi.

Dalam surat Gubernur bernomor S.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batubara maupun angkutan lainnya. Dan curah hujan yang cukup tinggi sehingga berdampak pada terhambatnya aktifitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi.

Setelah penghentian sementara, gubernur dan kapolda mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah armada angkutan batu bara yang beroperasi. Kemudian, pengetatan jadwal operasi. Mulai Sabtu, 15 Oktober malam, truk truk pengangkut mutiara hitam itu sudah bisa keluar dari mulut tambang berjalan menuju Pelabuhan Talang Duku. Selain pengawalan ketat dari pihak kepolisian, jumlah armada yang beroperasi juga dibatasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Polda Jambi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan batubara. Hanya 3.500 unit yang boleh beroperasi setiap harinya. Sebelumnya, truk batubara yang beroperasi mencapai 13.000 -15.000 unit per hari.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, jumlah tersebut (3.500 unit per hari) nantinya akan dibagi kepada para pemegang IUP batubara di Jambi yang tersebar di beberapa kabupaten.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang luar biasa di Jambi akibat angkutan batubara,” katanya, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Haris, pembatasan ini diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi kemacetan akibat angkutan batubara. Sehingga pengguna jalan di Jambi dapat tenang dan nyaman saat mengendarai kendaraan. “Tidak ada kecelakaan dan batubara dapat diangkut sampai ke pelabuhan,” katanya.

Uji coba itu dimulai sejak Sabtu malam. Sebanyak 3.500 unit angkutan batubara giring atau dikawal oleh pihak kepolisian agar tertib. Menurut Al Haris, selama ini banyak kendaraan baru yang ikut melakukan angkutan batubara, bahkan banyak angkutan batubara yang berasal dari luar daerah Jambi. “Saya berharap di lapangan petugas harus konsisten semuanya, seperti Kepolisian, Dishub dan lainnya,” tutupnya.(ist)

*Silakan Share