MEMBACA ANALISA PROF. AMIN ABDULLAH DAN PROF. KOMARUDDIN HIDAYAT dalam buku MEMBACA AL-QUR’AN BERSAMA MUHAMMED ARKOUN

Oleh: Amhar RasyidJambi, 21 Agustus 2026

Assalamu’alaikum Bapak2/Ibuk2 dan adik2 semuanya, baik Muslim maupun non-Muslim, dimana saja berada. Ada sebuah buku kecil bagus berjudul Membaca Al-Qur’an Bersama Muhammed Arkoun, J.H. Meuleman ed., (Yogyakarta: LKiS, 2012). Buku tersebut berisi tulisan beberapa tokoh, tetapi saya di sini hanya membicarakan tulisan dua guru besar saja yaitu Prof. Amin Abdullah dan Prof. Komaruddin Hidayat yang mana keduanya jebolan Turki dan sama2 mantan Rektor UIN Yogyakarta dan Jakarta. Adik2 yang mempunyai minat untuk mengetahui kemelut pemikiran Islam yang sedang diwacanakan oleh beberapa tokoh Muslim kontemporer sebaiknya mengetahui juga cara berpikir keislaman oleh Arkoun. Dan bagi pembaca setia umumnya, baik di dalam maupun di luar negeri, saya mohon maaf bila tulisan di bawah ini agak susah dipahami.Siapa Arkoun dan apa kegelisahan yang dipikirkannya? Muhammaed Arkoun (1928-2010) adalah tokoh pemikir Islam kontemporer, lahir di Aljazair dan meninggal di Paris. Dia melihat ada persoalan epistemologis keislaman hari ini yang perlu disadari oleh umat Muslim, termasuk oleh anda yang sedang membaca tulisan saya ini. Menurut Arkoun, pada abad pertengahan, jauh sesudah Nabi Muhammad wafat, ilmu2 keislaman telah dibukukan oleh banyak ulama, seperti ilmu fiqh, kalam, tasawuf, dan lainnya. Sayangnya, masih banyak umat Islam zaman sekarang melihat isi kitab klasik tersebut sebagai standar, sebagai sesuatu yang tak boleh dirobah lagi isi pikirannya, akibatnya ajaran Islam kurang dapat berinteraksi dengan dunia modern. Contohnya ialah persoalan ekologi, pendidikan dan etika sosial. Jepang dan Selandia Baru, bagi saya, nampak lebih Islami dalam cara merawat lingkungan, pendidikan dan prilaku bersama dari pada cara2 kita. Dikatakan bahwa di Selandia Baru tidak ada ular, alamnya hijau, air sungainya jernih, penduduknya sejahtera. Di Jepang, HP yang tertinggal di stasiun kereta api atau di atas bis diyakini akan kembali kepada pemiliknya. Sampah dimasukkan ke dalam kantong masing2. Semua orang Jepang sadar dan bertanggung jawab atas kebersihan bersama. Di dunia berpenduduk Muslim, terutama di Bangladesh, praktek seperti ini yang tidak ada, sekalipun anda sedang berada di Kota Suci Mekkah dan Medinah. Lalu dimana persoalannya? Persoalannya, menurut Arkoun, terletak pada anggapan mayoritas kaum Muslimin yang meyakini bahwa ajaran dalam kitab2 kuning produk masa lampau tersebut sudah baku, tak perlu lagi ditafsir ulang, sebab Imam2 terdahulu dianggap lebih dalam ilmunya, lebih tahu dari pada kita tentang keislaman, sehingga ajaran Islam lebih dilihat sebagai ibadah kepada Allah dalam bentuk hubungan hamba dan Tuhan, kurang berdimensi sosial, maka terdengarlah kata2 bahwa al-Qur’an sudah final. Al-Quran, kata mereka, tidak perlu menyesuaikan dengan alam modern. Memang al-Quran sudah final, kata Arkoun, tetapi penafsiran manusia atas isi al-Qur’an tidak pernah final, bahkan penafsiran atas kebenaran Qur’ani di masa depan belum bisa diungkap hari ini. Generasi sekarang hidup dengan pemahaman ajaran al-Qur’an di masa sekarang, dan generasi Muslim mendatang hidup dengan pemahaman ajaran al-Qur’an di masa mereka pula. Oleh karena itu harus disadari bahwa pengarang, teks, dan pembaca mempunyai dunianya sendiri2, maka isi ajaran dalam kitab2 kuning yang berlandaskan isi al-Qur’an, agar mampu menjawab berbagai tantangan zaman, harus ditafsir ulang dengan mengunakan ilmu2 modern seperti sosiologi, antropologi, psikologi, semiotic, dan lainnya kata Arkoun. Dua orang guru besar yaitu Prof. Amin Abdullah dan Prof. Komaruddin Hidayat memberikan refleksi masing2 atas metode Arkoun dalam membaca al-Qur’an: membaca dalam arti memikirkan secara mendalam. Kedua Guru Besar tersebut membaca pikiran Arkoun, sementara saya juga membaca analisa mereka berdua atas bacaannya mengenai Arkoun. Jadi focus tulisan saya berbeda. Bagi saya bagaimana Prof.Amin Abdullah memahami Arkoun dan bagaimana pula Prof. Komar memahami Arkoun sejauh terkait pembacaan Arkoun atas al-Qur’an? Kata ‘membaca’ dalam buku tersebut tentu bukan dalam arti biasa (membaca buku) tetapi lebih dalam dari itu: sesuatu yang sangat akademik dan filosofis menurut saya. Oleh sebab itu tulisan berikut lebih diutamakan untuk adik2 yunior studi keislaman. Mudah2an bermanfaat. Pembahasan saya bagi kepada beberapa paragraph.Pertama, apa contoh pokok2 pikiran Arkoun yang mereka kutip? Pada halaman 9 Prof. Amin mengatakan bahwa Arkoun telah ‘berani’ merumuskan pemikirannya terkait kritik epistemologik bangunan ilmu2 keislaman. Di mata Arkoun katanya, budaya kritik epistemologis telah tumbuh secara tidak wajar dalam bangunan ilmu2 keislaman, baik pada Sunni maupun pada Syi’ah, sehingga melahirkan taqdis al-afkar ad-diniyah. Dalam penjelasan oleh Prof. Amin, memang nilai2 dan ajaran Islam itu bersifat universal-transendental, tetapi bilamana nilai2 tersebut telah dipraktekkan dalam kurun dan tempat tertentu, antara lain karena factor ekonomi dan politik, maka nilai2 dan ajaran Islam dalam arti yang sebenarnya tidak lagi universal-transendental katanya. (p. 8). Sementara bagi Prof. Komar, Arkoun dikatakan telah menganjurkan pada umat Islam agar sebelum umat membahas masalah teologis, seharusnya pembahasan tentang historis dan semiotic kebahasaan lebih didahulukan (p.33). Maka dalam karya2 Arkoun, katanya, ditemukan wacana kritis dari 3 sumber utama: visi Qur’an, Kitab2 Islam klasik, dan Filsafat Barat (Perancis) dalam aliran Post-Modernisme. Dalam pandangan Arkoun, data kehidupan generasi awal Islam bila ia didekati dengan cara pandang baru akan memunculkan informasi dan makna baru pula. Maksudnya ketika data kehidupan tersebut didekati dengan hermeneutika historis, maka yang diperlukan bukan hanya transfer makna tetapi juga transformasi makna . Data kehidupan semacam itu bisa kita baca sekarang, antara lain, dalam kitab al-Maghazi oleh al-Waqidi, Sirah Rasul oleh Muhammd Ishaq, Tarikh al-Rusul wal Muluk oleh ath-Thabari, dan ath-Thabaqath al-Kubra oleh Ibn Sa’d (p.37).Kedua, cara menganalisa pemikiran Arkoun. Prof. Amin Abdullah nampak lebih melihat relevansi pemikiran Arkoun kepada stagnasi pemikiran keislaman kontemporer yang tak sepi dari ideologi politis. Ini, katanya, akibat pemikiran ulama2 klasik yang membuat beban ideologi politik seakan ‘turun dari langit’ padahal senyatanya ideologi semacam itu bersifat historis-empiris. Arkoun ingin membongkar ‘benang kusut’ ini kata Amin. Hanya saja, di mata Amin, Arkoun dalam upaya tersebut lebih mirip meniru jejak langkah Ibnu Taymiyah dan Muhammad Iqbal sebagai pendahulunya, dan kedua tokoh panutan Arkoun tersebut masih berkutat pada dataran teologis-filosofis, dan belum menyentuh ranah sosial-empiris kata Amin (p.18). Sementara Prof. Amin ingin melihat dampak pemikiran Arkoun dalam pembacaan al-Qur’an lebih bersifat relational-praxis. Praxis dalam filsafat artinya proses dimana ide, teori atau pemikiran harus diwujudkan secara nyata yang diiringi dengan refleksi yang berkesinambungan. Menurut saya, seakan terselip dalam analisa Prof. Amin tersebut spirit Muhammadiyahnya yaitu semangat yang tak pernah layu untuk ‘back to al-Qur’an’ dalam relasinya dengan kehidupan nyata. Dia membaca pemikiran Arkoun dan kemudian ingin ditariknya kepada kehidupan sosial: sementara pembacaan al-Quran bagi Arkoun, di mata Prof. Amin, masih belum berdimensi sosial. Ketahuilah bahwa Prof. Amin Abdullah itu cendekiawan Muhammadiyah. Seandainya dia menjadi Promotor disertasi anda, maka pikirkanlah dimensi sosial dari penelitian anda!Ketiga, berbeda dengan Prof. Amin Abdullah, Prof. Komar nampak lebih hati2 dalam menyampaikan buah pikirannya, dia seakan menjaga diri agar jangan jatuh kepada deterministic. Contoh kalimatnya yang berbunyi: Tulisan berikut bukanlah sebuah analisis kritis maupun kajian akademis…melainkan sebagai kesan sementara…yang saya refleksikan dalam pikiran saya sendiri (p. 33). Di sini saya teringat kata2 Prof. Karlina Supelli, bahwa seorang sarjana akan lebih bijak untuk mengatakan saya belum tahu dari pada mengatakan sesuatu kebenaran secara deterministik. Sebab siapa tahu di masa depan apa2 yang kita klaim sebagai kebenaran hari ini akan dibantah orang nanti. Pada saat2 seperti itu, seorang sarjana yang bijak di masa kini akan selalu bersikap ‘terbuka’ (tidak mendeterminasi pendapatnya). Prof. Komar nampaknya menyadari hal ini, maka tulisannya dalam buku tersebut lebih bersifat theoretical approach.Apa perbedaan konseptual antara Arkoun dan Amin Abdullah? Arkoun ingin membongkar hingga ke akar2nya aspek historisitas keberagamaan umat Muhammad ini. Sementara bagi Amin Abdullah cara Arkoun seperti ini dianggap utopia (p.28). Amin sebaliknya malah menyerukan agar dihidupkan dialog yang berkesinambungan di tengah umat terkait aspek normativitas dan historisitas. Dia yakin hanya dengan cara2 dialog semacam itu lambat laun akan terwujud kehidupan beragama yang melunak dari Truth-Claim. Singkat kata, menurut hemat saya, Amin Abdullah secara implisit telah mengadopsi konsep Fusion of Horizons oleh Gadamer. Dengan memahami penjelasan oleh Gadamer, konsep ‘Fusion’ ini bila diterapkan dalam mengukap kebenaran, ia akan bekerja mirip cara kerja mengisi dua sisi bejana dengan zat cair. Akan terjadi saling pemenuhan kedua sisinya yaitu antara dua pihak yang berdialog, bukan merugikan salah satu pihak tetapi saling mengisi, karena adanya proses tanya jawab yang meminta diri masing2 untuk ditanyai, diwawancarai, dan diinterogasi. Amin Abdullah merindukan proses dialog semacam itu terjadi di Indonesia agar aspek normativitas dan historisitas dalam ajaran Islam semakin dipahami oleh banyak orang. Alhasil, saya tetap tegas mengatakan sebagaimana dalam disertasi saya, konsep Integrasi-Inter-Koneksi oleh Amin Abdullah itu adalah ‘Pribumisasi’ dari Fusion of Horizonsnya Gadamer.Berbeda dengan pembacaan Prof. Amin, analisa Prof. Komar nampak lebih hermeneutic-epistemologik. Selain tidak bersifat praxis, analisa Prof. Komar lebih murni teoritik-akademik. Berikut contoh2 analisanya. Dikatakan pada hal 42-44 bahwa Arkoun menyesal telah terjadinya proses reifikasi. Maksud reifikasi, mengutip Google, ialah telah terjadi proses pemBEKUan dari ajaran2 yang bersifat abstrak kepada entitas konkrit. Pendapat2 para ulama klasik yang abstrak dalam berbagai Kitab Kuning diyakini hari ini oleh kebanyakan kaum Muslimin sebagai ajaran2 Islamiyah yang tak perlu lagi dipertanyakan, tetapi harus diwujudkan di alam nyata. Akibatnya ajaran Islam yang dicontohkan oleh Rasul dulu akhirnya karena reifikasi ia menjadi redup (p. 42). Ini semua dijelaskannya secara teoritik bukan berdasarkan pengalaman lapangan. Yang lebih ‘pacific’ di akhir tulisan Prof. Komar ialah target audience dari tulisan Arkoun. Disebutkan oleh Prof. Komar bahwa ajakan Arkoun ini akan lebih cocok untuk audience yang peduli kepada kritik paradigma teori seperti kaum intelektual Muslim di Barat dan para akademisi keislaman. Sebaliknya pikiran Arkoun ini tidak akan cocok untuk audience yang merindukan kehidupan beragama yang serba tenang, serba pasti. Kira2 anda termasuk type audience yang mana? Kesimpulan. Kedua Guru Besar tersebut sama2 ingin memperbaiki kondisi umat Islam Indonesia. Dengan cara mengintrodusir metode pembacaan al-Qur’an oleh Arkoun, kedua Guru Besar telah berupaya mencerdaskan kehidupan beragama, memperlunak rigiditas ekstrimisme, menyadarkan umat Muslim Indonesia bahwa apa yang kita pahami sebagai ajaran Islam sebetulnya mengandung dua aspek: normativitas yang tak boleh ditawar, dan aspek historisitas yang boleh ditawar2 dan bahkan dibongkar. Namun mereka berdua sadar bahwa pemikiran Arkoun semacam itu tak mudah untuk diterima oleh mayoritas kaum Muslimin.Significance of Issue: Bercermin kepada pemikiran Arkoun di atas, Konsep Korupsi dalam Fiqh Islam dikenal dengan banyak istilah: Ghulul, Risywah, Aklul Mal bil Bathil, Khiyanah, dan Ghunsul/Suht. Konsep2 ini mungkin bisa dielaborasi dengan disiplin ilmu2 modern seperti sosiologi, antropologi, ekonomi, politik, psikologi, semiotic dan sejarah agar tercapai apa yang dicita2kan oleh Arkoun terutama untuk kejahatan korupsi di Indonesia tatkala isi kitab kuning klasik tak mampu lagi menjawab tantangan bahaya korupsi yang akut saat ini. Secara sosiologis, penjelasan Prof. Mahfud MD di Medsos tentang Mafia Peradilan akan sangat kontributif dalam melihat persoalan korupsi di Indonesia. Masalahnya, mungkin pihak Legislatif dan Yudikatif masih melihat konsep2 fiqh klasik semacam itu, bilamana ia diperkenalkan, hanya sebagai ‘rambu2’ untuk menghindari neraka dan agar bisa masuk sorga, ketimbang dari pada menghindari masuk penjara. Lagi2 di sini konsep Fusion of Horizons memang diperlukan. Mudah2an tulisan saya ini menginspirasi calon2 promovendus.Demikianlah Bapak2/Ibuk2 dan adik2 yang terhormat, terimakasih telah membaca tulisan saya, Amhar Rasyid, Jambi.

*Silakan Share