JAMBI – Perkara dugaan rudapaksa terhadap korban berinisial C yang menyeret terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman kembali menjadi perhatian. Kali ini, kuasa hukum Nabil, Agustia Gafar alias Agus dan Mayga Harvin, angkat bicara.
Keduanya meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan yang beredar. Menurut mereka, terdapat sejumlah fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan yang dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi korban maupun pihak lain. Namun sebagai penasihat hukum terdakwa, mereka berkewajiban menyampaikan versi pembelaan berdasarkan fakta dan keterangan yang menurut mereka terungkap dalam persidangan.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan peristiwa di TKP kedua kawasan Arizona, Jambi.
Agus mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, tidak ada saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang dituduhkan kepada Nabil di lokasi tersebut.
Bahkan, kata dia, kondisi lokasi yang disebut dalam persidangan berada dalam keadaan gelap.
“Tidak ada satu orang pun yang melihat kejadian yang dituduhkan kepada Nabil di TKP kedua. Bahkan korban sendiri tidak dapat melihat secara langsung karena kondisi TKP kedua saat itu dalam keadaan gelap total,” ujar Agus.
Menurut Agus, kondisi penerangan di lokasi menjadi salah satu aspek yang akan diuji dalam proses pembuktian. Sebab, persoalan identifikasi pelaku menjadi penting ketika kondisi tempat kejadian disebut gelap.
“Selain korban, saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan juga menerangkan bahwa TKP kedua dalam kondisi gelap. Dengan kondisi seperti itu, bagaimana seseorang dapat memastikan identitas pelaku secara pasti? Ini tentu menjadi bagian yang harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Ciri Pelaku, Sementara itu, Mayga Harvin menyoroti keterangan korban mengenai ciri-ciri orang yang disebut sebagai pelaku pada TKP kedua.
Menurut Harvin, dalam persidangan terdapat keterangan yang perlu diuji lebih lanjut terkait bagaimana ciri-ciri tersebut diperoleh.
“Dalam persidangan, korban mengakui bahwa ciri-ciri pelaku yang disebut melakukan perbuatan di TKP kedua diarahkan oleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan apa yang dilihat dan dialami korban sendiri,” ujar Harvin.
Ia juga mempertanyakan proses olah TKP dan rekonstruksi yang menurutnya memiliki sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali.
Harvin menyebut, berdasarkan Berita Acara yang diperoleh pihaknya, korban disebut tidak mengikuti proses olah TKP. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara peragaan yang dilakukan Nabil saat rekonstruksi dengan arahan yang diberikan pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam berita acara.
“Dalam rekonstruksi terdapat perbedaan antara peragaan yang dilakukan terdakwa Nabil dengan arahan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan,” katanya.
Rangkaian Peristiwa 9 dan 13 November Disorot, Pembelaan juga menyoroti rangkaian peristiwa sebelum kejadian yang didakwakan.
Harvin mengatakan, peristiwa pada 9 November 2025 menurut pihaknya tidak dapat dipisahkan begitu saja dari rangkaian peristiwa pada 13 November 2025 yang menjadi bagian perkara. Terdapat peristiwa antara korban dengan terdakwa lain yang disebut terjadi pada 9 November dan tidak dipersoalkan korban pada saat itu.
“Peristiwa tanggal 13 November 2025 harus dilihat dalam rangkaian kejadian sebelumnya. Ada peristiwa pada tanggal 9 November 2025 yang tidak dipersoalkan korban, sementara yang kemudian dipermasalahkan adalah kejadian tanggal 13 November 2025,” ujar Harvin.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menggunakan fakta tersebut untuk menghakimi korban.
Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara sehingga majelis hakim dapat menilai setiap keterangan secara objektif.
Harvin Bantah Korban Pernah Daftar Seleksi Polwan, Hal lain yang turut dibantah kuasa hukum adalah pemberitaan yang menyebut korban sebagai calon anggota Polisi Wanita atau Polwan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dalam persidangan, korban disebut memiliki cita-cita menjadi Polwan, tetapi bukan peserta seleksi calon anggota Polri.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, korban bukan calon Polwan sebagaimana banyak diberitakan. Yang benar, korban hanya memiliki cita-cita menjadi Polwan, tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri,” katanya.
Poin tersebut disampaikan kuasa hukum karena mereka menilai akurasi informasi kepada publik penting, terlebih perkara tersebut telah mendapat perhatian luas.
Harvin juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti komunikasi korban dengan pihak lain setelah peristiwa pada 13 November 2025. Berdasarkan fakta yang mereka ajukan dalam persidangan, korban masih berkomunikasi dengan terdakwa lain, termasuk Samson dan Indra, tetapi disebut tidak berkomunikasi dengan Nabil.
Bagi kuasa hukum, fakta tersebut tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, namun tetap perlu dipertimbangkan ketika seluruh rangkaian peristiwa dianalisis.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun seluruh fakta yang muncul dalam persidangan harus dilihat secara utuh dan objektif. Perkara pidana harus diputus berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di masyarakat,” tegas Harvin.
Agus dan Harvin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta argumentasi masing-masing pihak sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.
“Kami tidak meminta masyarakat untuk mempercayai begitu saja pembelaan kami. Kami hanya meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan. Biarkan majelis hakim menilai seluruh fakta yang muncul di persidangan secara objektif,” ujar Agus.
Pihaknya memastikan akan terus memperjuangkan hak hukum Nabil agar memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan sesuai prinsip due process of law.
Sementara itu, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, berbagai keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan.