PP Muhammadiyah Perketat Syarat Calon Rektor, Peta Suksesi PTM Jambi Mulai Berubah, UMMUBA dan UM Jambi Jadi Sorotan

JAMBI – Peta suksesi kepemimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di Provinsi Jambi mulai memasuki babak baru. Regulasi terbaru Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait mekanisme pemilihan Rektor, Ketua, dan Direktur perguruan tinggi Muhammadiyah disebut bakal mengubah konstelasi pencalonan pimpinan kampus Muhammadiyah di daerah.

Melalui Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang), PP Muhammadiyah telah menerbitkan ketentuan pelaksanaan Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang menjadi rujukan wajib seluruh PTM di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0014/KTN/1.3/I/2025, sebagai tindak lanjut dari Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 1/PED/1.0/B/2025 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Ketentuan baru ini tidak hanya mengatur mekanisme teknis pemilihan pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga memperketat standar kualifikasi calon yang akan menduduki posisi strategis sebagai nahkoda kampus Muhammadiyah.

Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan PTM agar segera melakukan penyesuaian kebijakan internal, termasuk dalam proses penjaringan, penyaringan hingga penetapan calon pimpinan perguruan tinggi.

Suksesi PTM Jambi Mulai Menghangat

Terbitnya regulasi baru tersebut langsung menjadi perhatian di lingkungan Muhammadiyah Provinsi Jambi. Pasalnya, sejumlah PTM di Jambi saat ini mulai memasuki fase suksesi kepemimpinan. Dua perguruan tinggi yang menjadi sorotan adalah Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA) dan Universitas Muhammadiyah Jambi (UM Jambi).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan aturan PP Muhammadiyah membuat sejumlah figur yang sebelumnya diprediksi memiliki peluang kuat harus kembali melihat kesesuaian persyaratan.

Sumber internal Muhammadiyah Jambi menyebut, mekanisme baru tidak lagi hanya berbicara soal dukungan internal maupun popularitas calon di lingkungan kampus. Namun, setiap kandidat harus melewati proses verifikasi yang ketat, mulai dari loyalitas terhadap Persyarikatan Muhammadiyah, rekam jejak kepemimpinan, pengalaman akademik, hingga pemenuhan syarat administratif sebagaimana ditetapkan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah.

“Sekarang tidak cukup hanya memiliki dukungan internal. Semua bakal calon harus diuji berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan PP Muhammadiyah. Ada syarat masa pengabdian, jenjang akademik, pengalaman kepemimpinan, dan persyaratan lainnya, Salah satu Rektor Muhammdiyah yang ada di Provinsi jambi itu harus mengikuti persyaratan yang ada, untuk rektor sekrang baik itu UM jambi maupun UMMUBA rektor sekarang belum memenuhi persyaratan mengabdi di kampus selama 10 tahun.” ujar sumber internal Muhammadiyah Jambi.

Syarat 10 Tahun Mengabdi Jadi Salah Satu Poin Krusial

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam regulasi baru adalah kewajiban calon pimpinan PTM memiliki rekam pengabdian yang cukup panjang di lingkungan Muhammadiyah maupun perguruan tinggi Muhammadiyah. Dalam Pasal 35 Ketentuan Pelaksanaan Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah, calon Rektor diwajibkan memenuhi sejumlah syarat umum dan khusus.

Di antaranya:

  • Telah menjadi anggota Muhammadiyah minimal 10 tahun.
  • Telah Mengabdikan 10 Tahun Di kampus PTM
  • Memiliki komitmen terhadap Persyarikatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin berat maupun hukuman pidana.
  • Memiliki rekam jejak kepemimpinan.

Sementara untuk syarat khusus, calon Rektor harus berasal dari dosen tetap PTM dengan masa kerja minimal 10 tahun, memiliki pendidikan doktor (S3), jabatan akademik minimal Lektor Kepala, serta pernah menduduki jabatan struktural sekurang-kurangnya Ketua Program Studi selama satu periode. Aturan ini disebut menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah figur yang selama ini disebut masuk dalam bursa suksesi pimpinan PTM di Jambi.

Tidak Ada Ruang Istimewa, Dua Periode Jabatan Jadi Batas

Selain memperketat kualifikasi calon, PP Muhammadiyah juga memberikan batasan bagi pimpinan perguruan tinggi yang telah menjabat selama dua periode. Dalam aturan tersebut ditegaskan, pimpinan yang telah menyelesaikan dua periode masa jabatan tidak dapat kembali mengikuti proses pencalonan. Seluruh tahapan seleksi nantinya dilakukan melalui Sistem Informasi Pemilihan dengan pengawasan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. Proses seleksi juga melibatkan unsur Majelis, psikolog, dan pakar yang akan menilai kelayakan calon dari berbagai aspek.

Sorotan Komitmen Akademik Pimpinan PTM

Di tengah perubahan regulasi tersebut, muncul pula sorotan terhadap komitmen akademik sejumlah pimpinan PTM di Jambi.

Sumber internal Muhammadiyah mengungkapkan, terdapat salah satu pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah di Jambi yang sebelumnya pernah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pendidikan doktor sebelum masa jabatannya berakhir. Hingga mendekati akhir periode kepemimpinan, penyelesaian pendidikan tersebut disebut belum terealisasi.

“Komitmen akademik menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Bahkan sebelumnya sudah pernah disampaikan agar pendidikan doktor segera diselesaikan, Ada Salah Satu Rektor Kampus Muhammadiyah yang ada di jambi ini itu dulu pernah berjanji untuk menyelasaikan Doktor sampai sekarang belum juga menyelasaikan hingga massa jabatanya diberakhir, ini sudah di singgungkan oleh Pimpinan Pusat saat HUT salah satu kampus Muhammdiyah, Mintak untuk menyelasaikam Doktornya, Sampaikan sekrang masih nihil” ungkap sumber tersebut.

Menurut sumber itu, persoalan tersebut juga pernah menjadi perhatian dalam momentum kegiatan resmi Muhammadiyah di salah satu kampus Muhammadiyah Jambi. Meski demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari dinamika internal organisasi dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak yang disebut.

PP Muhammadiyah Ingin Pastikan Kampus Dipimpin Figur Berkualitas

Pengamat internal Muhammadiyah menilai, regulasi baru ini merupakan langkah strategis PP Muhammadiyah dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi Muhammadiyah. Kepemimpinan PTM ke depan tidak hanya membutuhkan figur yang memiliki kedekatan organisasi, tetapi juga harus memenuhi standar akademik, profesional, dan memiliki pengalaman manajerial.

“Ini menunjukkan Muhammadiyah ingin memastikan perguruan tingginya dipimpin oleh figur yang lengkap. Tidak hanya memahami Persyarikatan, tetapi juga memiliki kapasitas akademik dan kemampuan membawa kampus berkembang,” kata pengamat tersebut.

UMMUBA dan UM Jambi Jadi Ujian Awal Regulasi Baru

Dengan dimulainya tahapan regenerasi kepemimpinan di sejumlah PTM, perhatian kini tertuju pada proses suksesi di Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA) dan Universitas Muhammadiyah Jambi (UM Jambi). Kedua kampus tersebut diprediksi menjadi salah satu ujian awal bagaimana aturan baru PP Muhammadiyah diterapkan di tingkat daerah.

Apakah figur lama tetap mampu memenuhi seluruh persyaratan, atau justru muncul wajah baru yang lebih sesuai dengan standar baru Muhammadiyah, akan terlihat dalam proses penjaringan dan seleksi berikutnya. Yang jelas, regulasi baru ini telah mengubah peta permainan. Suksesi Rektor PTM di Jambi tidak lagi hanya soal dukungan, tetapi tentang siapa yang paling siap memenuhi standar Persyarikatan dan membawa kampus Muhammadiyah menuju arah baru.

*Silakan Share