BUKU PROF. KAMSI: POLITIK HUKUMDAN POSITIVASI SYARI’AT ISLAM DI INDONESIA

Oleh: Amhar Rasyid

Jambi, Awal Tahun Baru 2 Januari 2026
Assalamu’alaikum wr,wb. Selamat Tahun Baru Bapak2/Ibuk2/Adik2 pembaca terhormat semuanya baik Muslim maupun non-Muslim di mana saja berada. Tahun Baru adalah milik kita bersama, buktinya mayoritas kita masih menggunakan tahun Masehi apalagi PNS banyak yang gembira di awal2 bulan tahun Masehi. Semoga kesehatan dan kesejahteraan selalu bersama kita. Amin.

Kali ini tulisan saya mungkin sangat akademik, sangat bersifat ilmu pengetahuan tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Segmen pembacanya boleh jadi orang2 yang lebih paham dari saya atau yang ingin tahu tentang politik hukum. Oleh sebab itu dengan rendah hati saya sadari bahwa bila terasa agak ‘berat’ membacanya, dan mungkin anda sibuk, maka biarlah di lain waktu untuk membacanya.

Ada sebuah buku bagus karangan Dr. H. Kamsi M.A, berjudul Politik Hukum dan Positivasi Syari’at Islam di Indonesia. Di bangku SLA dulu sekitar tahun 1975, Mas Kamsi adalah senior/kakak kelas saya di PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) Yogyakarta, ganteng dan tinggi. Beliau pernah berkunjung ke Jambi sebelum tahun 2010 di masa Rektor UIN Jambi Prof. Mukhtar Latif. Sekarang beliau sudah menjadi Guru Besar (Profesor) dan menjabat sebagai Ketua Senat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Buku tersebut, katanya, mulanya merupakan sebagian dari hasil penelitian disertasinya untuk meraih gelar Doktor di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dengan promotornya Prof. Ikhlasul Amal dan Prof. Haedar Nashir, kemudian disertasinya dijadikan buku dan dicetak oleh SUKA Press, 2012. Sumber rujukannya cukup banyak dan gaya bahasanya lugas walaupun secara filosofis saya masih ingin bertanya. Bukunya menjelaskan secara panjang lebar tentang Hukum Islam di Zaman Orde Lama, Dinamika Politik Hukum Islam di Era Orde Baru, Politik Akomodasi dan ia juga menceritakan keinginan dari Politik Hukum Islam yang Inklusif menuju Eksklusif. Buku tersebut cukup tebal sekitar 290 halaman yang diberi Kata Pengantar oleh (alm) Prof. Dr. H. A. Syafii Maarif M.A. Menurut saya buku ini bagus untuk dibaca oleh para dosen hukum, adik2 mahasiswa dan praktisi hukum serta pegawai Kementerian Agama. Above all a special challenge is exclusively directed to Professors of Indonesian Law.

Tidak semua isi buku tersebut akan dibahas di sini, tetapi saya hanya tertarik bagian2 tertentu, terutama pembahasan tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saya kira perlu diberi ulasan filosofis sejauh saya mampu. Kenapa filosofis? Sebab ada sisi2 yang ‘mungkin masih gelap’ sehingga saya dengan rendah hati ingin menyorotnya dengan senter filsafat. Dengan cara seperti itu diharapkan anda akan memperoleh perbandingan cara pandang yang lebih kritis, apakah anda akan setuju dengan pendapat saya atau menolaknya…..welcome!

Pertama, bagaimana latar belakang dari pembentukan KHI? Dikatakan bahwa pada awalnya di zaman Orde Baru terasa kebutuhan tentang institusi peradilan Agama, maka lahirlah UU No.7/1989. Setelah keluarnya aturan tersebut terasa pula ketidak seragaman dalam sumber hukum, maka keluar pula Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Jadi kejadiannya beruntun dalam dua tahun. Ini menarik. Tahun 1989 keluar Undang2 dan tahun 1991 keluar pula Inpres. Undang2 dibuat oleh DPR sementara Inpres hanya oleh Presiden.

Kemunculan KHI, dikatakan, di latar belakangi oleh factor ketidak seragaman para hakim agama Islam dalam referensi kitab kuning. Tidak seragam karena dahulu Departemen Agama, katanya, dengan Surat Edaran No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 pernah menganjurkan para hakim Islam dalam memutus perkara untuk mengambil rujukan dari 13 kitab kuning di antaranya kitab al-Bajuri, Fathul Mu’in, Qulyubi/Mahalli, Tuhfah, Tarqibul Musytaq, al-Fiqh ‘ala Mazahibul Arba’ah dan Mughni Muhtaj (p. 191-192). Banyaknya jumlah kitab rujukan terasa berimplikasi pada simpang siurnya pandangan fuqaha yang tertulis di dalamnya (p. 194). Demi menciptakan keseragaman, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Departemen Agama membentuk Panitia Kerjasama. Panitia ini selanjutnya bekerja keras mengadakan symposium, lokakarya, seminar dan penyusunan kompilasi. Ini melibatkan banyak para pakar dan ahli hukum, akademikisi, ulama, cendekiawan dan lainnya. Sudah ada politisasi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ada empat tujuan di balik penyusunan KHI. Pertama, untuk melengkapi pilar Peradilan Agama. Kedua, untuk menyamakan persepsi penerapan hukum mengingat putusan Pengadilan Agama seringkali fluktuatif dan disparitas, sementara disadari bahwa hukum warisan dan hukum keluarga di mata umat erat sekali hubungannya dengan ‘aqidah mengutip Pak Zaini Dahlan dalam wawancara dengan Dr. Kamsi (p. 213). Namun dengan terbitnya KHI, para hakim masih diharapkan bebas untuk menjatuhkan putusan yang mengandung variable selama ia proporsional secara kasuistik. Ketiga, untuk meminimalisir ‘khilafiyah’(perbedaan interpretative atas hukum). Keempat, untuk menghilangkan private affair. Maksudnya masih banyak orang, baik awam maupun ulama dan fuqaha, yang mengaggap bahwa hukum keluarga seperti masalah kawin, cerai dan poligami adalah masalah pribadi, bukan urusan umara’ (Government). Dengan lahirnya KHI terjadilah positivasi, sehingga aturan tentang Private affair tersebut telah boleh dipaksakan oleh Pemerintah. Dr. Kamsi berpendapat bahwa masalah positivasi sebenarnya adalah masalah historis, bidang mu’amalat tetapi masyarakat belum bisa membedakannya dengan masalah ‘ubudiyah yang bersifat normative (p. 215). Bagimanapun juga, katanya, kehadiran KHI akhirnya tetap bersentuhan dengan situasi psikologis dan politis bangsa Indonesia umumnya sebab disadari non-Muslim juga saudara kita sebangsa (p. 216). Dr. Kamsi lalu merekomendasikan konsep Objektivasi Islam oleh Kuntowijoyo. Ini saya bahas pada bagian Significance of Issue di bawah ini.

Apa aspek filosofis yang nampak bagi saya? Pertama, setelah diterbitkannya KHI, otoritas pengarang kitab kuning digantikan oleh otoritas para hakim agama atas nama Pemerintah. Kebenaran yang dulu diyakini dalam berbagai teks kitab kuning, sekarang beralih kepada kebenaran yang telah dikodifikasikan dalam kitab putih bernama KHI. Ada politisasi. Artinya telah ada masuk unsur nasionalisme ke dalam khazanah Islam klasik yang diwarisi. Agar sejalan dengan semangat nasionalisme, politik dan hukum Islam klasik telah ‘bernegosiasi’. Ia dikatakan sekarang legal secara hukum nasional dan ia dikatakan sah secara Islami, namun keabsahannya bukan li dzatihi (transcendental) tetapi li ‘ainihi (based on logical reasoning): hasil negosiasi antara politik nasional dan hukum Islam klasik. Yang dinegosiasikan bukan kepentingan pihak2 yang akan berperkara secara umum di Indonesia tetapi kepentingan nasional dengan bingkai yurisprudensi Islami. Sekali lagi ini politis. Khazanah intelektual Islami diobjektivasi dan dibingkai dengan ideologi Pancasila.

Lalu apa yang nampak secara hermeneutis? Setelah kodifikasi KHI nampak bersifat politis, bagaimana sebetulnya posisi teks secara filosofis? Teks klasik yang dikutip dalam kitab2 kuning adalah rekaman dari gugusan warisan pemikiran hukum ulama klasik….produk pemikiran yang direkam dengan tinta..sejauh ia mampu dituliskan tentunya. Ini jelas reduksionis dari kekayaan lkhazanah klasik. Sebab kebenaran yang tertulis jauh lebih sedikit jumlahnya dari kebenaran yang tidak mampu dituliskan kata Gadamer. Ada banyak kebenaran yang masih ‘terkubur’, ‘tertinggal’, ‘terselip’ dari masa lampau..dan ia belum sempat dinukilkan dalam kitab2 kuning. Seperti tatkala anda mengirim pesan dengan WhatsApp, setelah dikirim, ada saja hal2 yang terasa terlupa dituliskan. Atas dasar cara berpikir demikian, KHI belum memuat ruh/spirit hukum Islam yang sebenarnya. Untuk dapat berdialog di level internasional dan untuk menyumbang bagi peradaban manusia, KHI belum punya daya tawar.

Mungkin proyek KHI di masa Menteri Agama Munawir Syadzali secara politis masih parsial. Perlu diingat bahwa Muhammadiyah lebih mengutamakan mengambil hukum dari ayat2 al-Qur’an dan Hadis ketimbang dari pada Aqwal al-Imam…jadi proyek KHI lebih banyak cenderung ke NU karena sejauh saya baca buku Dr. Kamsi saya tidak menemukan rujukan KHI kepada buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT). Atau saya yang salah? Dengan kata lain proyek KHI bagaikan Pemerintah menangkap ikan2 di laut dengan kapal milik NU, ikan2 di perairan Timur Tengah digiring masuk ke perairan Nusantara, ditangkap, dipilih, dipotong, dibumbui, dimasak dan akhirnya dihidangkan kepada kaum Muslimin Indonesia yang berperkara tetapi WAJIB bumbu resepnya Pancasila. Itulah bahan utama isi KHI dan NU diuntungkan. Pertanyaannya: Siapa Munawir Syadzali?

Walaupun NU nampak lebih diuntungkan, dari filsafat Heidegger, pendapat2 ulama klasik dalam kitab2 kuning di atas masih pada taraf Verstehen Ontis belum menggapai Verstehen Eksistensial. Apa maksudnya? Bagi Heidegger, Verstehen (Undestanding/Pemahaman) terbagi dua: pertama Understanding primordial, dimana kita memahami dunia sebelum kognisi kita diaktifkan, contohnya misalkan anda hanyut di sungai oleh Bencana Alam di Sumatera. Anda tentu akan berusaha menyelamatkan diri anda semampu sendiri, spontan tanpa baca buku, tanpa ingat teori si anu si anu. Ini namanya Pemahaman eksistensial. Sementara Pemahaman Ontis adalah pemahaman setelah kita mengerti aturan2, norma2, teori2, sehingga cara berpikir kita diatur olehnya, tidak spontan, mirip seperti anda menulis skripsi, tesis dan disertasi selalu menggunakan metodologi dan teori2. Oleh sebab itu, Versetehen Ontis adalah pengembangan lebih lanjut dari Verstehen Eksistensial yang bersifat Ontologis. Ditegaskan lagi, ia eksistensial artinya ia belum dimasuki oleh berbagai metode, Understandingnya masih pada taraf Pra-Reflektif, Pra Cognitif mengutip keterangan Prof. Budi Hardiman (Guru Besar Filsafat di Universitas Pelita Harapan Jakarta). Maka dapat dikatakan bahwa hukum2 Islam dalam kitab kuning masih belum menjangkau Being dalam diri Rasul saw (yang bersifat eksistensial). Being Rasul bisa dimaknai sebagai kehendak paling awal, paling hulu, paling primordial dalam diri Rasul atas berbagai ucapan (qawl), perbuatan (fi’il) dan diamnya (taqrir). Ia merupakan asal usul Sunnah Rasul dan belum pula menjadi Hadis (the written corpus). Adapun setelah Being menjadi Sunnah, dan kemudian Sunnah menjadi Hadis dan ia tertulis, maka ia sudah contextualized dari mana kemudian pendapat para fuqaha dalam kitab2 klasik bermunculan, dan sekarang isi kitab2 klasik dijadikan pula sebagai referensi dalam penyusunan KHI di Indonesia menuju keseragaman. Alhasil, KHI adalah ‘cucu buyut’ dari Being Rasul saw di sinilah posisi NU, sementara posisi Muhammadiyah yang mengutamakan berdalil dengan al-Qur’an dan al-Sunnah lebih mendekati kepada Being Rasul saw. Correct me if I’m wrong!

Kesimpulan. Kemunculan KHI bila dilihat dari uraian Dr. Kamsi adalah hasil percaturan dinamika politik dengan hukum, sebab di dalamnya juga terbaca beberapa keberatan dan kekhawatiran non-Muslim atas kemunculan KHI. Dengan suksesnya terbit KHI, maka terwujudlah ide alm. Munawir Syadzali secara politis meniru keinginan Ibnu Muqaffa’ tentang kodifikasi hukum Islam di zaman Dawlah Abbasiyah, walaupun pak Munawir belum sampai berhasil mewujudkan teori kontekstualnya. Hebat pak Munawir, beruntung NU. Secara implisit, KHI adalah buku yang mempopulerkan posisi NU. Diskusi tentang KHI di sini hanya sebagian saja dari pembahasan buku Dr. Kamsi tetapi bagi saya ia cukup informatif walaupun belum lebih menukik, mendalam ke alam filsosofis. Di alam filosofis, segala sesuatu dibongkar hingga ke akar2nya. Ada apa di balik apa? Ibarat anda sedang duduk di atas permadani, orang filsafat akan berusaha mengintip bukan hanya apa yang ada di bawah pantat anda, bukan pula apa yang ada di bawah permadani yang anda duduki, tetapi apa yang ada jauh di dalam tanah kalau perlu bongkar lantai. Tidak ada yang gelap di bawah sinar Matahari! Bagaimanapun juga, buku Dr. Kamsi di satu segi telah menjelaskan sebuah sudut pandang akademik tentang kelahiran KHI. Tentu banyak aspek penting lainnya dalam buku tersebut yang saling terkait, tetapi saya tak sempat membaca semuanya, silahkan anda membacanya bagi yang berminat.

Significance of Issue (Hikmah). Dr. Kamsi juga mengutip pemikiran alm. Prof. Kuntowijoyo (p. 216-217), mantan guru besar Universitas Gajah Mada dan tokoh intelektual Muhammadiyah. Setelah saya renung2kan, pemikiran tersebut nampaknya mirip dengan filsafat Immanuel Kant. Nampak di dalamnya ‘aroma’ konsep Imperative Catogories ala Kant. Misalnya, pada baris kedua halaman 217 dikatakan bahwa ‘suatu perbuatan disebut objektif bila perbuatan itu dirasakan oleh non-Muslim sebagai suatu yang natural (sewajarnya), tidak sebagai perbuatan keagamaan, walaupun di sisi lain orang Islam boleh jadi tetap memandangnya secara teologis sebagai ibadah’. Maksudnya Hukum Islam harus diobjektivasi (dikuliti dalam bahasa saya) lebih dahulu agar ia menjadi hukum positif dengan memperhitungkan seluruh warga Indonesia (artinya termasuk non-Muslim). ‘Ujung2nya Dr. Kamsi nampaknya juga berpolitik. Dengan menggunakan kata2 ‘cukup relevan’, (p. 216), Dr. Kamsi merekomendasikan gagasan Objekvasi Islam ala Kuntowijoyo yang mengusulkan agar nilai2 Islam harus diterjemahkan dalam kategori2 objektif sehingga dapat diterima oleh semua pihak (p. 216-217). Jelas ini mirip dengan konsep etik oleh Immanuel Kant, dan Frans Magnis Suseno menyebut konsep etik Kant itu kemudian menginspirasi lahirnya Human Rights oleh PBB. Konsekwensinya, menurut saya, secara epistemologis akan muncul adu argument tentang nilai2 universal Islamiyah dengan Natural laws. Bila memang ini terwujud, Objektivasi Islam Kuntowijoyo semacam itu, secara epistemologis bukan secara teologis, menurut saya akan membawa lebih dekat kepada Being Rasul saw, atau kepada General Principles dalam Double Movement Fazlur Rahman bukan kepada aqwalul fuqaha’. Ini memang susah merumuskannya. Disinilah tugas anda kawula muda menunggu, agar KHI ke depan, jangan hanya menjadi pajangan di kantor2 Pengadilan Agama! KHI hanyalah rekaman, puing2 keadilan masa lampau yang berhasil dituliskan orang dan dibingkai dengan Pancasila. Cara pandang seperti ini mungkin hanya ada dalam filsafat. Bila anda terinspirasi dengan cara pandang seperti itu, masih ‘alergi’kah anda dengan hermeneutika?

Demikianlah Bapak2/Ibuk2/adik2 generasi muda semuanya. Terimakasih telah membaca, meskipun kening anda sedikit mengkerut membacanya di awal tahun 2026 ini. Mohon maaf bila ada kesalahan, Pamit, wassalam, Amhar Rasyid, Jambi.

*Silakan Share