Ideaa.id, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memaparkan capaian penanganan kasus sepanjang tahun 2025.
Dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (30/12/2025), terungkap bahwa angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Jambi mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 4.619 kasus kriminalitas, meningkat 195 kasus atau 4,4 persen dibanding tahun 2024 yang berjumlah 4.424 kasus.
Lima kasus menonjol yang paling banyak terjadi selama tahun 2025 antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 751 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 90 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 185 kasus, penganiayaan berat (anirat) 176 kasus, serta pembunuhan sebanyak 17 kasus.
“Kami terus bekerja dan berupaya memberikan yang terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, serta membuka diri terhadap kritik dan masukan,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam sambutannya.
Kasus Narkoba Meningkat Tajam
Dari sisi tindak pidana narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mencatat peningkatan signifikan pada tahun 2025.
Untuk barang bukti ganja, terjadi lonjakan tajam dari 12,3 kilogram pada tahun 2024 menjadi lebih dari 235 kilogram pada 2025. Begitu pula dengan sabu, dari 119 kilogram pada 2024 meningkat menjadi lebih dari 119,5 kilogram di tahun ini.
Namun, untuk narkoba jenis ekstasi, terjadi penurunan cukup signifikan, dari 15.365 butir atau turun sekitar 35,74 persen.
Dengan asumsi bahwa setiap 1 gram sabu dapat menyelamatkan 5 jiwa, 1 gram ganja menyelamatkan 4 jiwa, dan 1 butir ekstasi menyelamatkan 1 jiwa, maka total potensi jiwa yang terselamatkan sepanjang 2025 mencapai 1.567.538 orang.
Kasus Tipikor Meningkat 17,6 Persen
Sementara itu, untuk jenis tindak pidana tertentu (JTP), Polda Jambi mencatat total 222 kasus pada tahun 2025, menurun 6,32 persen dari 237 kasus pada 2024.
Rinciannya meliputi 59 kasus illegal drilling, 75 kasus pelanggaran ITE, 3 kasus judi online, 33 kasus illegal mining, 14 kasus korupsi, 13 kasus illegal logging, dan 6 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Meski secara umum mengalami penurunan, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) justru meningkat. Tahun 2025 tercatat ada 20 kasus tipikor dengan 20 tersangka, naik dari 17 kasus pada 2024 atau meningkat 17,6 persen.
Dari hasil penegakan hukum tersebut, Polda Jambi berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp13 miliar dari total kerugian sebesar Rp39 miliar lebih.
Konsistensi Penegakan HukumKapolda Jambi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Jambi akan terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Rilis ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja di tahun mendatang, baik dalam penanganan kriminalitas konvensional maupun kejahatan khusus seperti korupsi dan narkotika,” tegas Irjen Krisno.