Kerinci, 29 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan kegiatan perpisahan dan wisuda di tingkat TK, SD, dan SMP dalam wilayah Kabupaten Kerinci.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan dengan tegas melarang penyelenggaraan acara wisuda pada jenjang PAUD/TK, yang selama ini kerap menyerupai prosesi kelulusan perguruan tinggi. Larangan ini diterbitkan guna mencegah pemborosan, beban biaya berlebih kepada orang tua, serta menjaga esensi pendidikan anak usia dini.
Untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan dengan syarat dilaksanakan secara sederhana dan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menggunakan atribut seperti buket wisuda, papan nama, maupun ornamen mewah lainnya. Dinas Pendidikan menekankan bahwa kegiatan perpisahan sebaiknya bersifat kekeluargaan serta menjadi ajang apresiasi kepada siswa atas pencapaian mereka selama menempuh pendidikan.
Lebih lanjut, dalam edaran ini ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan atau biaya yang membebani orang tua siswa, serta tidak boleh mengaitkan acara perpisahan dengan pengambilan ijazah atau dokumen kelulusan lainnya.
Dinas Pendidikan juga mewajibkan setiap sekolah untuk mengawasi aktivitas siswa setelah pengumuman kelulusan, guna mencegah tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti konvoi liar, aksi coret-coret seragam, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya edaran ini, Pemkab Kerinci berharap seluruh satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan akhir tahun dengan lebih bijak, edukatif, dan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan.