JAMBIONE.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan gubernur Jambi Zumi Zola terkait adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi. Soal perintah penyiapan uang suap ketok palu ini merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Zola saat diperiksa sebagai saksi untuk 28 tersangka baru suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Selasa (27/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan KPK memeriksa Zumi Zola di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Saksi hadir. Didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,” kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, kasus uang ketok palu ini juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu, setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Apif Firmansyah 10 Juni 2022 lalu, Zola sudah menegaskan terkait uang ketok palu. Dia mengaku mmendapat laporan dari Apif bahwa pengesahan RAPBD 2017 harus ada uang untuk semua anggota DPRD Provinsi Jambi.
‘’Kata Apif, permintaan itu disampaikan oleh Zoerman Manaf. Saya bilang, saya tidak ada uang. Coba diskusi kembali apakah ada solusi lain,” kata Zola menceritakan kejadian dialaminya terkait permintaan uang ketok palu.
Setelah beberapa kali pertemuan, hasilnya tetap sama yang intinya dewan minta uang. Setelah itu Zola mengaku perintahkan Apif untuk bantu carikan jalan keluarnya. Terkait sumber dana yang digunakan untuk menyuap dewan, Zola mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang membantunya.
“Yang bantu, saya tidak tahu semua. Yang dilaporkan Apif, semua sudah selesai. Berarti uangnya ada. Cuma siapa yang bantu saya tidak tahu,” jelasnya dalam persidangan .
Setelah pemberian uang, Zola selalu menghindar untuk bertemu dengan DPRD ataupun kontraktor. “Saya sengaja menghindar dan memerintahkan Apif agar tidak banyak permintaan kepada saya. Lewat Apif saja sudah banyak. Apa lagi saya komunikasi langsung,” ucapnya.
Di akhir kesaksiannya ketika itu, Zola menegaskan tidak pernah minta bantuan kepada Dodi Irawan selaku kadis PUPR Provinsi Jambi. Karena dia minta tolong sama Apif. “Kalau Apif minta tolong sama Dodi saya tidak tahu. Karena saya perintahkan semua satu pintu ke Apif,” kata dia.
Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. “Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.
Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Dari catatan Jambi One, pasca penetapan 28 tersangka, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan saksi. Terhitung sejak Selasa (20/9/2022) setidaknya sudah 78 saksi yang diperiksa.
Di antara saksi tersebut termasuk para terpidana kasus yang sama dari kalangan anggota DPRD, mantan pejabat Pemprov Jambi, pegawai negeri sipil, dan para pengusaha.
Seperti diberitakan, Senin (19/9/2022) beredar 28 nama tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Nama nama para tersangka itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial.
Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein. Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka 28 tersangka. Para tersangka yang disebut dalam surat panggilan itu, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(ist/usd)