Provinsi Jambi tengah mempersiapkan langkah besar untuk melegalkan penambangan sumur minyak tradisional yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara ilegal.
Rencana ini mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Jambi, Al Haris, yang mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina, SKK Migas, Korem 042/Gapu, Polda Jambi, dan lainnya.
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mendata dan menginventarisir semua sumur minyak yang ada di wilayahnya, khususnya yang berada di luar kawasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Sumur-sumur rakyat ini nantinya akan dilegalkan. Selama ini memang banyak praktek ilegal drilling yang membahayakan masyarakat sendiri, mulai dari dampak lingkungan hingga kebakaran,” jelas Al Haris di ruang VIP Bandara Sultan Thaha, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan, seperti limbah yang dihasilkan dari penambangan ilegal.
Selain itu, Permen ESDM ini membuka peluang kerja sama antara K3S dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi masyarakat untuk mengelola dan menyerap produksi dari pengeboran tradisional.
Dengan adanya regulasi ini, Jambi berharap dapat meraih potensi pendapatan yang lebih besar dari sumur rakyat yang akan dilegalkan tersebut.
“Ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, dengan melibatkan koperasi dan UKM yang nantinya bisa mengelola sumur-sumur ini. Kami juga akan menyiapkan aturan yang jelas,” tambahnya.
Pemprov Jambi mengharapkan agar wilayah-wilayah di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Muaro Jambi segera melaporkan jumlah sumur yang ada di daerah masing-masing.
Gubernur Al Haris juga optimis, meskipun belum bisa memastikan angka pastinya, bahwa pendapatan dari sumur rakyat yang dilegalkan akan sangat signifikan.
“Dana bagi hasil migas yang diterima Pemprov Jambi saat ini sudah sekitar Rp 160 miliar. Jika ditambah dengan potensi sumur rakyat, maka dana bagi hasil ini akan meningkat,” ujarnya.
Menurut prediksi sementara, terdapat sekitar 5.600 sumur yang tersebar di tiga kabupaten tersebut, dengan jumlah sumur terbanyak berada di Batanghari. ***