Terkait Kasus Herlambang, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi Sebut Tidak Boleh Rangkap Jabatan

IDEAA.ID, JAMBI – Hafis Hasbiallah, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi mengatakan telah menyampaikan hasil rapat terkait status ganda Direktur RSUD Mattaher ke Ketua DPRD Provinsi Jambi. 

Hafis beserta perwakilan Komisi 1 yang sebelumnya telah menyambangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait status Herlambang itu mengungkap kini masih mengunggu sikap dari Ketua DPRD Provinsi Jambi. 

“Hasil kunjungan kita itu kita rapatkan di komisi, kita simpulkan dan kita kasih ke pimpinan,” kata Hafis Hasbilalah, Kamis 2 Februari 2023. 

Sewaktu berkonsultasi dengan KemenPAN-RB, Hafis mengungkap bahwa pihak KemenPAN-RB meminta agar permasalahan terkait Herlambang segera diselesaikan. 

“Dan mereka juga menyarankan bahwa pemerintah Provinsi juga harus berkoordinasi dan berkonsultasi selain dengan KemenPAN-RB juga ke KASN,” ujar Hafis. 

Namun dari sudut pandang, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi itu, dia melihat bahwa sebenarnya Herlambang telah jelas menyalahi regulasi yang ada. 

“Sebenarnya kalau saya lihat dalam Pergub No 30 tahun 2019 kan sudah jelas, kalau beliau mau jadi Direktur RSUD ya harus ASN di lingkup Pemprov Jambi. Nah kalau inikan Dosen masih dalam ASN Kemendikbud Ristek,” katanya.

Lebih lanjut dia pun menyarankan agar Pemprov Jambi segera berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Selanjutnya KemenPAN-RB, kata dia, pasti akan membalas surat dari Pemprov Jambi. 

“Itu yang mereka harapkan seperyi itu,” ujarnya. 

Lebih labjut dia menyamlaikan saat ini masih mengunggu petunjuk terkait hasil rapat Komisi 1 yang sudah dilayangkan ke pimpinan DPRD Provinsi Jambi. 

“Karna inikan tugas khusus, secepatnya. Surat resmi dari Komisi 1 sudah disamlaikan. Kita tunggu petunjuk.” ujarnya.

*Silakan Share